Sukses

Respons Politikus PDIP Namanya Disebut Terima Suap Bakamla

Fahmi meralat BAP lantaran tuduhan penerimaan uang terhadap Eva tidak diketahuinya dengan jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari merasa lega dengan pernyataan Saut Edward Rajagukguk yang merupakan penasihat hukum Nofel Hasan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Saut sempat mengatakan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah telah meralat BAP. Menurut Saut, Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap di Bakamla itu meralat BAP yang menyebut Eva Sundari menikmati aliran uang suap Bakamla.

"Saya lega, kebenaran dibuka melalui koreksi BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Eva Sundari kepada Liputan6.com, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Saut, Fahmi meralat BAP lantaran tuduhan penerimaan uang terhadap Eva tidak diketahuinya dengan jelas. Tuduhan penerimaan uang terhadap Eva hanya sangkaan dari pihak tertentu.

“Walau saya dirugikan banyak atas sebutan yang sembrono tersebut, tetapi ini melegakan saya, semoga kerusakan nama baik syaa bisa direhabilitasi,” kata dia.

Meski menurut Saut, Fahmi sudah memastikan dia tak menerima uang suap, namun Eva tetap merasa dirugikan dengan pemberitaan yang sudah ada. Meski begitu, Eva menganggap berita-berita yang dia klaim tak benar mampu membersihkan dosa-dosanta.

"Ini bikin sesak korban (saya) walau ada yang nasehati, anggap saja ini bersih-bersih dosa," papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muncul di Persidangan

Sebelumnya, Eva Sundari sempat disebut turut menikmati aliran dana suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Eva disebut mendapat jatah Rp 24 miliar bersama Fayakhun Andriadi, Bertus Merlas, dan Donny Imam Priambodo.

Dugaan penerimaan uang terhadap Eva terkuak oleh Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga terpidana kasus tersebut. Fahmi mengungkap hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

Saat itu, jaksa KPK sempat membacakan BAP milik Fahmi. Dalam BAP-nya, Fahmi mengaku uang Rp 24 miliar untuk mengurus proyek di Bakamla dibagikan untuk Eva dan kawan-kawan.

“Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi,” kata Fahmi dalam sidang, Rabu 24 Januari 2018.

Dan kini, menurut Saut, Fahmi telah meralat BAP tersebut.

"Saksi Fahmi Darmawansyah meralat keterangan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR karena tidak mengetahui secara pasti," kata Saut seperti dikutip dari Antaranews.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.