Sukses

Komisi Pemberantasan Mafia Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar dan MA ke KPK

Komite Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah diminta memeriksa rekening para hakim 'nakal' itu.

"Ada dugaan suap di dalamnya, nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini," ujar Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum Aulia Fahmi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Aulia pun memohon untuk didalami, apakah ada kaitanya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/pit b/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022.

Komite Pemberantasan Mafia melaporkan beberapa hakim yang menangani dugaan suap investasi asing terkait kasus tindak pidana tipu gelap pemalsuan akta dan pencucian uang. Sedikitnya, enam hakim yang dilaporkan.

Hakim Y, Hakim LS, dan Hakim Aa MD yang merupakan hakim di PN Jakarta Barat. Sementara yang Mahkamah Agung, Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J. Isi pertimbangan para hakim ini sedemikian buruknya barang-barang bukti saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan.

"Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing," ucap Aulia.

PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group merasa ditipu sebanyak US$ 32 juta. Komite Pemberantasan Mafia minta KPK memeriksa rekening para hakim yang menangani kasus ini.

Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada pergerakan uang secara signifikan di rekening tiap hakim. Beberapa saksi dan alat bukti dianggap tak jadi pertimbangan atau pijakan untuk mengadili kasus pemalsuan dan penipuan investasi ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KY akan Periksa Hakim PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim, jika terjadi pelanggaran perilaku hakim terkait pemilu ditunda. KY juga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal masalah ini menimbulkan kontroversial.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengungkapkan putusan PN Jakarta Pusat menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko, dilansir dari Antara, Jumat (3/3/2023).

Hal tersebut disampaikan setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan itu.

Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Juga adanya aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Yang Akan Dilakukan KY

Miko melanjutkan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran pelaku yang terjadi. Salh satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum. Domain KY fokus dalam aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan tersebut serta aspek perilaku hakim terkait.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.