Sukses


Bangsa Indonesia Perlu Menginternalisasi Nilai Pancasila

Sesjen MPR RI: Pancasila Harus Diinternalisasi dan Diaktualisasikan

Liputan6.com, Jakarta Bangsa Indonesia saat ini sangat perlu internalisasi dan konseptualisasi Pancasila. Gagasan tersebut menjadi penting karena tantangan zaman sekarang semakin kompleks. Tantangan seperti derasnya arus globalisasi yang menggerus nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila, yaitu toleransi, gotong royong, dan musyawarah.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, di hadapan para peneliti Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila", di Ballroom Java Herritage Hotel, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017). FGD ini merupakan kerja sama MPR RI dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan LPPM Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

“Melihat begitu pentingnya peran Pancasila dalam kehidupan bangsa, MPR melakukan kajian akademik dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Jenderal Soedirman. Hal ini sesuai dengan Keputusan MPR No. 4 Tahun 2014 untuk melakukan kajian ketata negaraan, salah satu rekomendasinya diperlukan kajian menyeleluruh tentang internalisasi dan konseptualisasi Pancasila,” ujar Ma'ruf.

Hasil penelitian nanti, lanjutnya, akan memiliki fungsi sebagai daya tahan nasional, daya saing, dan media untuk mencerdaskan masyarakat lewat gagasan alternatif yang ditawarkan.

"Saya harap, hasil penelitian tidak hanya bagus dalam penulisan laporan, tetapi juga mampu masuk dalam ruang bangsa dan kebijakan,” ucap Ma'ruf..

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Peneliti Universitas Jenderal Soedirman, Prof. M. Fauzan, mengungkapkan bahwa kerja sama penelitian MPR dan Universitas Jenderal Soedirman tentang Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila berlangsung dari Agustus 2017 hingga November 2017.

Sementara itu, hasil penelitian, seperti dipaparkan tim peneliti, dibagi dalam tiga topik, yakni Internalisasi Pancasila Dalam Konsep Haluan Negara, Aktualisasi Pancasila Dalam Perumusan Peraturan Perundang-Undangan, dan Aktualisasi Pancasila Dalam Perumusan Kebijakan Ekonomi.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini