Sukses

Hashim Djojohadikusumo Meninggalkan Rutan Salemba

Tersangka Kasus Pelanggaran BMPK, Hashim Djojohadikusumo, keluar dari Rutan Salemba. Status Hashim ditetapkan sebagai tahanan kota berkaitan dengan rencana Rapat Umum Pemegang Saham di perusahaannya.

Liputan6.com, Jakarta: Hashim Djojohadikusumo, tersangka Kasus Pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Industri, meninggalkan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (27/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan mantan Komisaris Utama Bank Industri ini, sekitar enam jam setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pengalihan statusnya menjadi tahanan kota. Namun, Hashim menolak berkomentar kepada wartawan yang menunggunya di luar Rutan Salemba. Kuasa hukum Hashim, Hotman Paris Hutapea membenarkan penetapan status kliennya sebagai tahanan kota berkaitan dengan pelanggaran yang tergolong pidana ringan itu.

Sebaliknya, Kepala Rutan Salemba Bambang Chris Banu mengatakan bahwa pengalihan status tersebut dimaksudkan agar bos Grup Tirtamas ini bisa mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham di perusahaannya. Alasan tersebut sesuai isi Surat Keputusan PN Jakpus. Di tempat terpisah, Ketua Majelis Hakim Rusdi menolak berkomentar mengenai pengalihan status Hasyim tersebut [baca: Hashim Djojohadikusumo Menjadi Tahanan Kota].

Seperti diketahui, 13 Maret 2002, Hashim ditahan karena dugaan kasus pelanggaran BMPK Bank Industri sebesar Rp 4 miliar [baca: Hashim Djojohadikusumo Masuk Rutan Salemba]. Seharusnya, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu diberikan ke pihak ketiga, tapi Hasyim malah memberikan kredit tersebut kepada grupnya.

Sedangkan tersangka lainnya, mantan Direktur Utama Bank Industri Umar Yudi, hingga malam tadi masih ditahan di Rutan Salemba. Sejauh ini, berkas kasus keduanya sudah dilimpahkan ke PN Jakpus untuk segera disidangkan.

Nasib serupa juga memayungi tiga tersangka Kasus BLBI South East Asia Bank: Jimmy, Leo, dan Hendy. Status mereka dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota. Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta Antasari Azhar, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan dari PN Jakarta Barat. Sebelumnya mereka mendekam di hotel predeo Rumah Tahanan Salemba sejak sembilan hari silam.(ANS/ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini