Sukses

Top 3 News Hari Ini: Moratorium 17 Pulau Reklamasi Resmi Dicabut

Top 3 News Hari Ini, pemerintah resmi mencabut moratorium pembangunan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, menghentikan reklamasi Teluk Jakarta merupakan salah satu janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Keduanya menilai, proyek reklamasi ke Pemprov DKI membuat para nelayan merugi karena akan mengurangi jumlah ikan yang biasa ditangkap hingga berpengaruh pada pendapatan.

Setelah sempat bergulir di persidangan, pemerintah akhirnya resmi mencabut moratorium pembangunan mega proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh surat putusan yang dikeluarkan oleh Kemenko Kemaritiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kini bola panas ada di tangan Anies - Sandi. Apakah janji mereka pada masyarakat untuk menhentikan proyek Reklamasi Teluk Jakarta akan dilanjutkan? Ataukah berhenti sampai di sini? 

Sementara itu, Kemensos RI menggelar rekrutmen besar-besaran untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga menyentuh angka 16.092 orang.

Untuk formasi apa saja yang dibutuhkan, Anda bisa melihatnya langsung di https://www.kemsos.go.id. 

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News hari ini: 

1. HEADLINE: Moratorium Reklamasi Dicabut, Bola Ada di Anies-Sandi

Mesin penimbun tampak kokoh berdiri di atas hamparan pasir berada di Teluk Jakarta, Muara Angke, (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kemenko Maritim memberi lampu hijau melanjutkan pembangunan proyek reklamasi ke Pemprov DKI melalui surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tertanggal 5 Oktober 2017 itu merupakan jawaban surat Pemprov DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan surat ke Kemenko Kemaritiman pada 23 Agustus dan 2 Oktober 2017. Isinya meminta peninjauan kembali moratorium reklamasi.

Surat yang sama juga menegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G.

Selengkapnya...

2. Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping PKH, Minat?

Khofifah memperingatkan agar dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak disalahgunakan

Kementerian Sosial RI segera melakukan rekrutmen besar-besaran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Disebutkan, jumlahnya hingga 16.092 orang. 

Rekrutmen 16.092 orang pendamping tersebut terdiri dari pendamping sosial sebanyak 14.227 orang. Pekerja Sosial Supervisor 877 orang. Administrator Database 607 orang, dan Asisten Pendamping sebanyak 172 orang bagi TKSK.

Untuk pendaftaran, menggunakan aplikasi berbasis Android dengan nama "Seleksi SDM PKH Tahun 2018" mulai 9 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB.

Jenjang karir fungsional dalam PKH cukup bagus. Selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.

Selengkapnya...

3. Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Anggota DPR Terjaring OTT KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) usai menunjukan barang bukti uang hasil OTT Walikota Cilegon, TB Iman Aryadi sebanyak Rp 1,15 Miliar, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pimpinan KPK membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu ketua Pengadilan Tinggi di Sulawesi Utara dan seorang anggota DPR. 

Menurut Basaria, OTT itu terkait kasus hukum di Sulawesi Utara. "Ada penegak hukum dan politisi yg diamankan," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Keberhasilan OTT ini, ucap Basaria, setelah KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah mata uang asing di lokasi sebagai barang bukti. 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.