Sukses

MKD: Kalau Aspirasi, Setnov Ajukan Surat Pribadi ke KPK

Sebab jika menggunakan kelembagaan, langkah itu harus diputuskan badan musyawarah (Bamus) ataupun rapat paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan akan memproses pengaduan terkait surat Ketua DPR Setya Novanto yang meminta KPK menunda pemeriksaannya. Namun begitu, laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu dinilai belum lengkap secara berkas.

Mengenai surat pengajuan kepada KPK itu, Sarifuddin menilai seharusnya Ketua Umum Partai Golkar melayangkan secara pribadi dan bukan melalui institusi. Dia beralasan jika menggunakan kelembagaan, langkah itu harus diputuskan badan musyawarah (Bamus) ataupun rapat paripurna.

"Kalau merupakan aspirasi, seharusnya secara pribadi Pak Novanto, bukan atas nama institusi," kata Sarifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pelaporan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD itu salah alamat.

Menurut Fadli, banyak pihak yang berkomentar akan hal itu belum membaca isi surat permohonan dan menimbulkan pemberitaan hoax.

"Saya kira salah alamat, banyak orang berkomentar tapi tidak baca suratnya. Itu menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck," ucap Fadli.

Politisi Partai Gerinda tersebut menjelaskan dalam surat tersebut dirinya tidak meminta KPK untuk menunda pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Namun, surat tersebut merupakan surat aspirasi dari Setya sebagai masyarakat Indonesia yang diajukan kepada DPR.

"Suratnya ini terlampir, itu adalah aspirasi dari Novanto, lalu aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu, ada surat dari Kades soal penyerobotan lahan, kasus perlindungan hukum," papar Fadli.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke MKD

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan disampaikan terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto pada kasus e-KTP yang ditandatanganinya.

"Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik Pimpinan DPR dan anggota soal peristiwa pengiriman surat kemarin, surat ke KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto ditunda," kata Boyamin saat ditemui di Kantor MKD Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Boyamin berharap agar laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan agar MKD memberikan peringatan kepada Fadli Zon.

"Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang lah," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.