Banding Diterima, Dahlan Iskan Hirup Udara Bebas

Semula Dahlan dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira usaha di Kediri dan Tulungagung,

Diterbitkan 07 September 2017, 06:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Upaya banding mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke pengadilan tinggi atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya pada April lalu membuahkan hasil.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (7/9/2017), Pengadilan tinggi mengabulkan banding Dahlan Iskan dan membatalkan putusan pengadilan tipikor sehingga Dahlan bebas dari segala dakwaan.

Semula Dahlan dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira usaha di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur.

Dahlan Iskan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6