Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diduga kedapatan mengonsumsi narkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 24 Maret 2017 malam.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Baca Juga
Kronologi Istri Bintang Emon Dikira Positif Narkoba Bikin Geger Satu Lab, Biang Keladinya Cepat Ditemukan
Pakar Farmasi Ungkap Alasan Konsumsi Obat Flu Bisa Berikan Hasil Positif Palsu Narkoba seperti Kasus Istri Bintang Emon
Polisi Selidiki Asal Usul Narkoba 4 Oknum Anggota yang Terlibat Pesta Sabu di Depok
Suhermanto menambahkan, Ridho Rhoma saat ini tengah diinterogasi pihaknya terkait kasus tersebut. Termasuk mendalami asal barang bukti yang didapat Ridho.
Advertisement
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat darimana barang (narkoba) itu," ucap dia.
Meski demikian, Suhermanto enggan menyebut kronologis penangkapan putra pedangdut kondang, Rhoma Rhoma itu.
"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan disana," kata Suhermanto.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.