Sukses

Pengacara Susno Daftarkan Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Susno Duadji mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus penyuapan yang dinilai tidak cukup bukti.

Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Susno Duadji, antara lain Radityo Yosodiningrat dan Mohammad Assegaf mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5).

Gugatan praperadilan kepada Polri dan Badan Reserse Kriminal Polri itu terkait penangkapan dan penahanan Susno yang menurut pengacaranya tidak memiliki
bukti cukup. Susno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan menerima suap Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.

"Susno tak mungkin menerima suap tersebut karena 50 persen saham perusahaan tersebut dimiliki mantan Wakil Kepala Polri Komjen Makbul Padmanegara yang tak lain adalah atasan Susno," ujar Henry Yosodiningrat di PN Jaksel.

Sebelum menyambangi PN Jaksel, kuasa hukum Susno meminta tanda tangan kliennya demi memenuhi persyaratan sebagai kuasa hukum dalam upaya praperadilan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat [baca: Kuasa Hukum Minta Tanda Tangan Susno].

Beberapa waktu silam, mantan Wakapolri Makbul Padmanegara melalui surat elektronik membantah tudingan Susno bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal
kasus Gayus Tambunan atau PT Salmah Arowana.

PT Salmah Arowana adalah perusahaan penangkaran ikan arwana di Kepulauan Riau. Kasus suap berawal ketika pemilik perusahaan ini bersengketa dengan pengusaha asal Singapura, Ho Kiat. Penyuapan diduga melibatkan pengacara Ho yang kini sudah menjadi tersangka, Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan.(ASW/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.