Sukses

Ahok Duga Ada Orang Pajak Terlibat Izin Videotron Mesum

Pemprov DKI Jakarta akan membongkar secara bertahap videotron yang berbentuk billboard.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduga ada oknum pajak yang bermain hingga mengakibatkan tayangnya video mesum di papan iklan LED atau videotron pada kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat siang, 30 September 2016. Sebab, menurutnya izin pajaknya sudah habis.

"Itu yang saya katakan, ada oknum pajak yang bermain. Itu yang lagi kita selidiki. Kalau orang enggak ada izin, ya jangan terima pajaknya dong. Jangan pakai alasan dia sudah tayang, kita rugi tidak terima pajak," ucap Ahok di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Meski demikian, dia tetap menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Dia menyatakan, sampai sekarang belum menerima laporannya. "Belum ada laporan. Tunggu saja," tutur Ahok.

Ke depan, lanjut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar secara bertahap, videotron yang berbentuk billboard. Terutama untuk videotron yang membahayakan pengguna jalan. Nantinya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan videotron yang menempel di bangunan gedung saja.

"Kalau di jalan umum yang berbahaya, bisa roboh, bisa nimpa orang, akan dibongkar. Apalagi izinnya sudah selesai. Kecuali yang di dalam gedung, yang masih aman, kami tidak ganggu," tutur Ahok.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru Bawong Sugiadi mengatakan izin videotron yang menayangkan video porno di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan pada Jumat siang pekan kemarin lengkap dan masih berlaku.

"Izinnya ada Izin Prinsip (IP) tahun 2014, pelayanan konstruksi juga ada dimohonkan pada kami tahun 2015, dokumennya lengkap. PJB ada, pokoknya dari sisi izin lengkap. Hanya kalau tayangan itu tanggung jawab penyelenggara," kata Bawong di Jakarta, Jumat 30 September, seperti dikutip dari Antara.

Saat ditanya mengenai komentar Ahok yang menyebut videotron reklame tersebut sudah habis masa izinnya, Bawong mengatakan kemungkinan Ahok mendapat informasi yang salah.

"Mungkin yang kasih masukan salah, kita tidak tahu Beliau dapat informasi dari mana," kata dia.

Bawong menjelaskan selama ini UPPD hanya mengurusi pajak tayangan iklan di videotron, sementara izin videotronnya dulu ditangani oleh Asisten Pembangunan.

"Dulu itu izinnya sebelum PTSP, karena itu ada di bawah Asisten Pembangunan di Balai Kota," katanya.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.