Sukses

Polisi Bebaskan 1 Orang Terkait Perampokan Pondok Indah

Polisi menegaskan bahwa motif para tersangka adalah murni perampokan.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang terkait perampokan di rumah mantan bos Exxon‎Mobil Asep Sulaiman di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun satu orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus perampokan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ketiga orang tersebut yakni RHN alias H (36), SAS (52), dan HS. Penangkapan ini bermula dari penemuan mobil Toyota Fortuner bernopol B 1746 CLP di kawasan Karawaci, Tangerang.

"‎HNS dan SAS kami tetapkan sebagai tersangka. HS kami lepas karena cuma menjadi tempat sembunyi HNS. HNS berperan sebagai driver, sementara SAS mengamati situasi di lokasi," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Hendy menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, kasus ini merupakan murni perampokan. Apalagi sejumlah barang bukti yang disita polisi mendukung keterangan itu. Tindakan itu juga telah direncanakan dengan matang.

"‎Ini murni perampokan, diperkuat keterangan bahwa ada perencanaan yang dinyatakan oleh AJS," tutur dia.

Kronologi kejadian juga menguatkan bahwa aksi yang terjadi sejak dini hari pada Sabtu ‎3 September lalu itu adalah perampokan. Dimulai dengan pelaku AJS dan S mengendap-endap dan memasuki rumah korban.

"Di kediaman korban, AJS menodongkan senjata, menguasai barang korban seperti dompet, hp, dan barang-barang berharga, selama beberapa jam yakni pukul 06.00-10.00 WIB," kata Hendy.

Namun karena aksinya telah diketahui warga sekitar, terlebih polisi juga telah mengepung, barang-barang tersebut dikembalikan ke korban. Meski begitu, mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ada pengerusakan di rumah korban juga.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan  UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial C. "Kami masih melakukan pengejaran satu terduga pelaku," Hendy memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini