Sukses

Menkes: Imunisasi Ulang Korban Vaksin Palsu Dilakukan Bertahap

Pemberian imunisasi wajib dan pendataan terhadap korban vaksin palsu dilakukan secara bertahap setelah adanya verifikasi data korban.

Liputan6.com, Jakarta - Korban vaksin palsu di tiga wilayah Jabodetabek bakal diberikan imunisasi wajib untuk upaya meminimalisir efek negatif. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan pihaknya telah mengantongi data-data korban dan terus meng-update data korban vaksin palsu.

"Pendataan ini telah dilakukan oleh satgas. Kami memutuskan untuk melakukan imunisasi wajib kepada (korban), tentu untuk meminimalisir dampak pembelian vaksin palsu tersebut," ujar Nila di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Minggu (17/7/2016).

Dalam jadwalnya, Nila telah menginstruksikan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta, Dinkes Jawa Barat dan Dinkes Banten untuk menyiapkan segala keperluan untuk imunisasi wajib dan menerima serta menyeleksi daftar korban vaksin palsu.

"Banten sementera belum (imunisasi wajib dan penanganan korban vaksin palsu) karena datanya belum lengkap. Kami akan melakukan di tiga tempat, yaitu puskesmas di Ciracas dan RSUD Ciracas (Jakarta Timur), RS Harapan Bunda (Jakarta Selatan) dan RS Sayang Bunda (Bekasi)," terang Nila.

Pemberian imunisasi wajib dan pendataan terhadap korban vaksin palsu dilakukan secara bertahap setelah adanya verifikasi data korban. Nila mengatakan, Satgas bahkan sudah melakukan kontak dengan keluarga pasien yang akan dilakukan imunisasi wajib dan para korban vaksin palsu. "Kami sudah menerima daftarnya," jelas Nila.

Dia berharap para korban hadir saat pemberian imunisasi wajib dan penanganan akibat vaksin palsu. Ia juga menjamin, imunisasi ulang dan penanganan yang dilakukan sudah aman dan terjamin karena pihaknya mengandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia.

"Kami juga berbicara dan meminta rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia supaya cara pemberian (imunisasi wajib dan penanganan korban vaksin palsu) dan pedoman ini dipakai secara seragam di seluruh Indonesia," kata Nila.

Dengan adanya pedoman yang seragam, para korban bisa langsung melapor ke rumah sakit terdekat atau pihak yang berwajib.

Sementara itu, para penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, puskesmas, klinik dan dokter praktik menurut Nila tak semuanya pelaku. Ada di antara mereka yang menjadi korban ulah oknum distributor yang menipu mereka.

"Kami tadi juga sudah melakukan verifikasi dan tentu RS atau faskes apa lagi yang kami lakukan adalah dalam penyidikan setelah kami berbincang (mereka) merupakan suatu korban penipuan dari oknum," ucap Nila.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.