Sukses

Panglima: Paspampres Beli Senpi di AS Legal, Proses Masuk Ilegal

Gatot menuturkan, senjata yang dibeli berjumlah tujuh dan digunakan untuk melatih kemampuan menembak secara perorangan.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo buka suara mengenai kasus pembelian senjata api oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari tentara Amerika Serikat. Menurut dia, proses pembelian senjata itu legal, namun proses masuk ke Indonesianya yang ilegal.

"Mereka membeli secara legal di sana, hanya masuk administrasi saja di sini (bermasalah)," kata Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

"Bukti pembelian ada, makanya legal, proses masuknya saja yang ilegal," tambah dia.

Gatot menuturkan, senjata yang dibeli berjumlah tujuh buah dan digunakan untuk melatih kemampuan menembak secara perorangan. Saat ini, barang bukti senjata api sudah disita dan disimpan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kurang lebih empat sampai enam bulan lalu sudah dapat informasi, lalu kami lakukan penyelidikan kami sudah sita senjatanya semuanya," papar dia.

Peristiwa tersebut terjadi saat Danpaspampres dijabat oleh Mayjen TNI Andika Perkasa. Personel Paspampres yang membeli senjata itu akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi itu akan diberikan oleh Danpaspampres saat ini yaitu Brigjen TNI Bambang Suswantono.

"Pelakunya ada di Grup A (yang mengawal Presiden) dan di Grup B (yang mengawal Wakil Presiden)," jelas Gatot.

Seorang tentara Angkatan Darat AS mengaku terlibat dalam skema pembelian senjata dan mengirimnya ke Paspampres Indonesia. Ia mengaku bersalah atas beberapa tuduhan di pengadilan federal pada Rabu 6 Juli 2016 waktu setempat.

"Audi Sumilat mengaku bersalah dan pembacaan vonis dilakukan pada Oktober 2016.," ungkap kantor Jaksa AS di New Hampshire seperti dikutip dari Military US, Sabtu 9 Juli 2016.

Pria berusia 36 tahun menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda $250 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar. Sementara salah satu rekan Sumilat dijadwalkan akan diadili pada 19 Juli 2016.

Asisten Jaksa AS Bill Morse mengatakan, ada beberapa kasus di New Hampshire dan negara bagian lain tentang perdagangan senjata api internasional ke negara-negara termasuk Ghana, Kanada dan Meksiko.

"Tapi ini pertama kalinya kami menyadari pembelinya adalah wakil dari pemerintah negara lain," kata Morse seperti dilansir Army Times.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini