Sukses

MA Bebaskan Guru yang Dicukur Orangtua Murid

Majelis Hakim Bandung menyatakan, apa yang dilakukan Aop Saepudin dalam rangka menjalankan tata tertib di sekolah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mementahkan kasasi yang diajukan Iwan Himawan. Iwan mengajukan kasasi lantaran putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman pidana kepadanya dari yang dijatuhkan pada tingkat pertama, yakni dari hukuman percobaan menjadi penjara 3 bulan.

"Di Undang-Undang MA, kasasi itu (bisa diajukan) kalau ancaman pidananya 1 tahun ke atas. Kalau kurang dari 1 tahun, tidak boleh‎ ajukan kasasi. Makanya tidak dapat diterima," ucap Juru Bicara MA Suhadi kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2016).
‎
Kasasi ini merupakan tindak lanjut dari kasus ‎saling lapor antara Iwan dan Aop Saopudin di tingkat pertama dan banding. Kasus itu bermula ketika Aop selaku guru honorer SDN Panjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, melakukan razia rambut gondrong para siswanya pada 19 Maret 2012.

Ketika itu, Aop mendapati 4 siswa kelas III dengan rambut panjang melebihi batas yang diterapkan. Keempatnya, yakni AN, M, MR, dan THS kemudian dicukur rambutnya oleh Aop dengan asal sampai gundul tak beraturan. Hal itu dilakukan Aop sebagai sanksi kepada 4 siswanya itu yang dianggap telah indisipliner.

THS kemudian melaporkan tindakan Aop itu ke orangtuanya, Iwan. Tak terima putranya diperlakukan begitu, Iwan mendatangi Aop di sekolah dan marah-marah. Iwan bahkan mengancam akan melaporkan Aop ke polisi. Rekan-rekan Aop kemudian melerai keduanya.

Namun, rupanya Iwan merasa tetap tak puas‎. Ia bersama kawan-kawannya menunggu Aop di luar sekolah. Sang guru honorer itu kembali mendapat ancaman dan juga pukulan. Iwan juga membawa Aop kembali ke sekolah. Di sana Iwan mengeluarkan gunting lalu mencukur rambut Aop dengan asal, sama seperti yang dilakukan Aop ke putranya.


Tak berhenti di situ, Iwan melaporkan juga Aop ke polisi. Tetapi Aop juga tak tinggal diam. Dia juga membuat laporan ke polisi. Kedua kasus itu pun kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka. PN Majalengka menghukum keduanya dengan hukuman percobaan.
‎
Keduanya kemudian ‎banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh majelis hakim PT Bandung, Aop tetap dihukum percobaan, sementara Iwan diganti dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara.

Majelis menilai, hukuman percobaan yang diberikan oleh Iwan tidak akan membuatnya jera dan tidak menjamin yang bersangkutan tidak akan membuat tindakan serupa.

"Bahwa hukuman itu tidak memberi efek jera kepada terdakwa," ucap majelis hakim PT Bandung pada 9 Januari 2013 seperti dikutip dari website MA.‎
‎
Majelis Hakim Bandung menyatakan, apa yang dilakukan Aop Saepudin bin Kamaludin, yaitu menggunting rambut siswa yang salah, dalam rangka menjalankan tata tertib di sekolah tersebut. Majelis kemudian menyatakan, Iwan Himawan ‎alias Iwan Cool bin Santani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana secara melawan hukum.
‎
"Yakni memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perbuatan lain yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, terhadap orang lain," ucap majelis.‎

Sementara di tingkat kasasi, seperti dikutip dari laman website MA, Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Salman Luthan menyatakan tidak dapat menerima kasasi yang diajukan Iwan dan mencoret hukuman percobaan kepada Aop.

"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon Iwan Himawan," kata Majelis Hakim Kasasi sebagaimana dikutip dari website MA.‎

Kasasi Iwan dimentahkan lantaran Majelis Hakim Kasasi menyatakan, berdasarkan UU MA, kasasi tidak bisa diajukan jika ancaman pidana yang diterima pemohon kasasi paling lama 1 tahun.‎ Iwan diancam pidana penjara 3 bulan oleh PT Bandung.
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini