Sukses

Pesta Sabu dan Minum Miras Cap Tikus, 12 Warga Sulut Dicokok

Berdasarkan pemeriksaan, 12 orang yang berhasil diamankan positif menggunakan methamphetamine.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kakaskasen I Lingkungan X, Kec‎amatan Tomohon Utara, Tomohon, Sulut yang dikabarkan tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu. Benar saja ada 12 orang yang diamankan saat tertangkap basah sedang berpesta barang haram tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan tim intelijen BNNP Sulut, maka dilaksanakan operasi terpadu antara BNNP Sulawesi Utara, Polres Tomohon, BNNK Manado, dan BNNK Tomohon," kata Kepala BNNP Sulut, Komisaris Besar Polisi Sumirat ‎Dwiyanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Sumirat mengatakan, operasi itu dilakukan pada 29 Septemb‎er 2015 sekitar pukul 06.00 Wita. Sebelum operasi dilakukan petugas mengidentifikasi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Baru selanjutnya tim terpadu melakukan operasi preventif di lokasi tersebut," ucap dia.

Sebanyak 12 orang yang tengah asik pesta sabu diamankan beserta 1 set alat hisap alias bong, 14 paket sabu dengan total berat 6,9 gram, 1 buah timbangan digital, 6 korek api gas, dan 2 buah ponsel.

"Barang bukti paket sabu disembunyikan di tempat ayam bertelur," ujar dia.

Hasil pemeriksaan urine, lanjut Sumirat, menunjukkan 12 orang yang berhasil diamankan positif menggunakan methamphetamine. Selanjutnya BNNP Sulut menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah lelaki berinisial FT dan RK.

Sedangkan 10 orang lainnya akan dilakukan rehabilitasi di BNNP Sulut.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik BNNP Sulut dan tim assessment diketahui bahwa 10 dari 12 orang itu telah dipaksa untuk menggunakan sabu oleh FT dan juga meminum minuman keras cap tikus," ujar Sumirat.

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan ‎Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.