Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Suryadharma Ali

Namun, Suryadharma Ali tidak berkenan menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali baru saja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Pada pemeriksaan kali ini, pria yang biasa disapa SDA itu mengaku KPK memperpanjang masa penahanan dirinya 30 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, s‎ekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," ujar SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Tolak Perpanjangan Penahanan

Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengungkapkan, ia tidak berkenan menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik KPK. Sebab, ia tak mengetahui alasan penahanan oleh lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau soal politik?" keluh SDA.

Tanggapan KPK

Terkait penolakan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, itu merupakan hak SDA. Namun demikian, KPK tetap akan menjalankan proses tersebut ‎dengan mencantumkan adanya penolakan dari SDA di dalam Berita Acara Perkara (BAP).

"Tersangka boleh saja menolak. Tapi enggak bisa kemudian enggak dilakukan penahanan karena menolak. Proses tetap dilaksanakan, tapi di BAP ditulis bahwa ada penolakan," tandas Johan.

SDA resmi menjadi tahanan KPK sejak 10 April 2015 usai menjalani pemeriksaan setelah kalah di sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kini meringkuk di balik jeruji Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangan kasus, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak.

Politisi senior PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA yang merupakan mantan Ketua Umum PPP ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini