Sukses

Kejagung Yakin Ada Penyimpangan Kasus Eks Bupati Indramayu Yance

Prasetyo mengimbau kepada Jaksa khususnya di Pidana Khusus tidak patah semangat dengan putusan hakim terhadap Yance.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan berspekulasi tentang adanya intervensi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

JK sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu yang menjerat Yance.

"Tanya hakimnya. Kita enggak bisa menilai itu," kata Prasetyo di Jaksa Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

JK yang menjadi saksi yang meringankan Yance mengatakan, tindakan mantan Bupati Indramayu itu tidak merugikan negara karena berdasarkan perintahnya.

Tetapi, Prasetyo yakin, ada penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, Jawa Barat.

"Kita membuktikan saja apa yang kami dakwakan. Meski Pak JK mengakui memerintahkan, ya benar itu perintahnya betul. Tapi pelaksanaannya yang ada penyimpangan dan korupsi. Itu keyakinan kami," tegas Prasetyo.

JK telah menyatakan, vonis Yance tersebut murni proses pengadilan. Tidak ada rekayasa atau campur tangan darinya.

"Enggak ada itu rekayasa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 1 Juni 2015.

Ajukan Kasasi

Prasetyo mengimbau kepada Jaksa khususnya di Pidana Khusus tidak patah semangat dengan putusan hakim terhadap politisi Partai Golkar itu karena itu merupakan dinamika penegakan hukum.

"Perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim itu biasa terjadi, dan nanti kita uji keyakinan siapa yang benar, jaksa atau hakim tipikor," kata dia.

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim tersebut. Kejagung juga akan mengevaluasi penanganan perkara Yance oleh jaksa penuntut umum.

"Biasa, eksaminasi, setiap ada putusan bebas, kami evaluasi apakah ada kesalahan, kelemahan, kekurangan," ucap Prasetyo.

Irianto MS Syafiuddin atau Yance divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.