Sukses

JK Komentari Aksi Denny Indrayana Cs

JK mengatakan para penggiat antikorupsi seharusnya tak takut diperiksa atau diproses hukum, bila yakin tak bersalah.

Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tindakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein menemui Seskab Andi Widjajanto di Gedung Sekretariat Negara pada Jumat kemarin kurang sportif. Seharusnya, ketiganya membiarkan proses hukum berjalan, bukan membentuk opini publik adanya kriminalisasi pada mereka.

"Itu tidak sportif. Datang dong ke pengadilan. Jelaskan kalau dirinya tak salah. Jangan bikin opini publik, jelaskan masalahnya. Jangan pernah karena mengaku penggiat antikorupsi maka jangan diperiksa, itu salah," tegas JK, di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).

Menurut JK, kriminalisasi yaitu apabila suatu kasus fiktif dituduhkan pada seseorang, tanpa berdasarkan fakta satu pun. Ia menerangkan, para penggiat antikorupsi seharusnya tak takut diperiksa atau diproses hukum, bila yakin tak bersalah.

"‎Teman-teman penggiat antikorupsi jangan takut diperiksa. Kalau orang lain nyuruh periksa-periksa. Kalau diri sendiri bilang jangan periksa saya, kan salah itu. Kalau orang lain, periksa dia, tahan dia, periksa BG, masukkan BG, giliran dirinya bilang jangan-jangan. Fair tidak seperti itu? Tidak fair," jelas JK.

JK juga mengatakan apa yang dirasakan pegiat antikorupsi ini sama dengan mereka yang jadi tersangka oleh KPK. Belum ada kepastian hukum, tapi sudah dicap melakukan kesalahan tersebut.

"Waktu BG apa bukan dugaan, apa yang ditangkap KPK apa bukan dugaan. Selalu dugaan awalnya, Tak langsung ada bukti. Seperti gubernur yang ditangkap. Jangan pengaruh orang, jelaskan secara jantan. Masak karena penggiat antikorupsi jadi jangan periksa saya. Jangan dong," tandas JK.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein menemui Seskab Andi Widjajanto di Gedung Sekretariat Negara pada Jumat 6 Maret 2015. Kedatangan mereka untuk mengadukan soal kriminalisasi yang diterima.

Kasus Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri pada 10 Januari 2015. Dia dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Denny disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan mantan Ketua PPATK Yunus Husein dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman pada Kamis 22 Januari 2015.

Dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, nama Yunus masuk sebagai terlapor bersama Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Yunus dituduh membocorkan rahasia negara. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini