Sukses

Polisi: ZA Diduga Tebar Uang ke Saksi Terkait Kasus BW

Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada para saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang dilakukan ZA.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menangkap ZA, tersangka baru atas kasus dugaan mengarahkan saksi dan memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Saat itu Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan menang di sidang di MK.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada para saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang diduga dilakukan oleh ZA -- kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

"Salah satunya itu (diduga bagi-bagi uang). Keterlibatannya dan perannya sama dengan BW," kata Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (3/3/2015).

Daniel menjelaskan jumlah besaran uang yang dibagikan oleh ZA kepada para saksi bervariasi tergantung keterangan yang diberikan dalam sidang.

"Ada Rp 2 juta, Rp 3 juta, sampai Rp 4 juta. Variatif," ucap Bolly.

Hingga kini, sambung Daniel, anak buahnya terus mendalami peran lain dan motif ZA atas perkara tersebut. Selain itu penyidik juga tengah menggali asal-usul uang ZA.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap ZA sejak sebulan lalu. Namun pada pemanggilan kedua ZA tak kunjung hadir ke Bareskrim. ZA akhirnya ditangkap penyidik pada Senin 2 Maret 2015 silam dan baru dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 3 Maret 2015 sore.

Saat ini Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka akhir Januari kemarin sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Mhs/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini