Sukses

20 Brimob Siap Kawal Duo Bali Nine ke Nusakambangan

Polisi tetap berpegangan pada SOP saat proses pemindahan 2 terpidana mati Bali Nine tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, bakal segera dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali menuju tempat eksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Bali pun siap mengawal jalannya pemindahan 2 anggota kelompok narkoba 'Bali Nine' tersebut.

Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan, pemindahan kedua terpidana mati kasus narkotika ini bakal dikawal sejumlah personel Brimob.

"Pelaksanaan dari Kejati Bali dan kita tinggal tunggu perintah. Kita pakai pesawat TNI atau sipil. Nggak kuat kalau pakai pesawat Polri karena yang mengawal ada 20 orang di mana satu orang dikawal 10 orang," kata Benny di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Benny menjelaskan polisi tetap berpegangan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pemindahan 2 terpidana mati kelompok narkoba 'Bali Nine'.

"Terpidana tentu akan kita borgol. Nanti terbuka proses pemindahannya. Liput saja di Bali, tidak akan kita tutup-tutupi. Tapi kapannya ya saya belum tahu mungkin besok. Pekan ini yang jelas," ucap dia.

Sejauh ini ada 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap II. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing.

Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi para terpidana.

Berikut 10 terpidana mati eksekusi tahap II:

1. Andrew Can, WN Australia
2. Myuran Sukumaran, WN Australia
3. Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
4. Serge Atlaoui, WN Prancis
5. Rodrigo Gularte, WN Brasil
6. Syofial Alias Iyen bin Azwar, WNI
7. Harun bin Ajis, WNI
8. Sargawi alias Alin bin Sanusi, WNI
9. Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
10. Zainal Abidin, WNI

Sementara Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina, masih menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari ini atau Selasa 3 Maret 2015. Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan hari ini pihaknya akan memberikan novum atau bukti baru dalam sidang PK perdananya. (Ans/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini