Sukses

Bupati Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 M

Jaksa menyebut Bonaran Situmeang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bonaran Situmeang telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada hakim MK Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuti, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).

Jaksa mengurai, suap dalam jumlah tersebut diberikan kepada Akil agar yang bersangkutan membantu mengesahkan kemenangan Bonaran dalam Pilkada Tapteng periode 2011-2016 yang hasilnya digugat di MK oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Tasrif Tarihoran - Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir - Hikmal Batubara.

"Suap ini melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," urai jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Akil meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak. Pada kolom berita slip setoran juga diminta ditulis 'angkutan batu bara'.

"Terdakwa pada 16 Juni 2011 meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dana menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani," jelasnya.

Dan pada 20 Juni 2011, melalui Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu, kemudian kembali mengirimkan Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. "Dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," papar jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Raja Bonaran Situmeang didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis pun memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret 2015 mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa. (Han/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.