Sukses

KPK: Ada 2 Dalil Materi Gugatan yang Ditambahkan Budi Gunawan

Kuasa Hukum KPK menyatakan, ada 2 dalil yang ditambah pihak Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina M Girsang menegaskan, ada perubahan materi gugatan yang dilakukan kubu Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan dalam mengajukan praperadilan. Sebab, jika tidak ada penambahan materi, pihaknya akan menghadiri sidang pada 2 Februari 2015.

"Oh ada, ada penambahan alasan permohonan. Kalau nggak, ngapain dicabut (oleh kuasa hukum Budi Gunawan). Waktu itu kan sudah dicabut tapi dimasukan kembali," ujar Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Dia menandaskan, ada 2 dalil yang ditambah pihak Budi Gunawan. Meskipun demikian, dia tidak memaparkan secara rincinya.

"Ada penambahan beberapa poin, saya lupa poinnya. Ada 2 alasan di 2 dalilnya. Bagaimanapun harus kami jawab kan tiap dalil. Alasan permohonan saja sih (yang ditambah)," tutur dia.

Saat ditanya terkait pernyataan kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi yang mengatakan, KPK telah berbohong terkait penambahan dan perubahan materi gugatan, Chatarina hanya menyebutkan akan dibuktikan dalam pengadilan.

"Kita lihat, kita lihat nanti. Harusnya demikian (adanya penambahan)," kata Chatarina.

Beberapa waktu lalu, sempat beredar gugatan praperadilan Budi Gunawan dicabut. Namun, Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gugatan praperadilan itu tidak dicabut tapi sedang diperbaiki.

"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu 24 Januari 2015.

Dia menjelaskan, perbaikan tersebut dikarenakan salah alamat. Karena, seharusnya kasus Budi Gunawan tersebut disidangkan di Tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada penambahan beberapa poin, saya lupa poinnya. Ada 2 alasan di 2 dalilnya. Bagaimanapun harus kami jawab kan tiap dalil. Alasan permohonan saja sih (yang ditambah)," tutur Ronny menjelaskan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini