Sukses

KY Pastikan Pantau Langsung Sidang Praperadilan Budi Gunawan

KY akan memonitor sidang Praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau langsung sidang gugatan praperadilan terhadap KPK yang digelar Senin 2 Februari 2015 nanti. Praperadilan itu diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka.

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya akan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara praperadilan itu disidangkan. KY akan memonitor sidang yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kita pastikan akan hadir di persidangan Budi Gunawan untuk melihat prosesnya langsung," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Kantor KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Suparman menjelaskan, pemantauan langsung ke ruang sidang praperadilan itu bukan tanpa sebab. karena KY ingin memastikan bahwa jalannya sidang berlangsung tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Selain itu sidang ini harus dikawal maksimal karena yang bersangkutan telah 8 kali dilaporkan ke KY," ujar Suparman.

Suparman juga meminta agar PN Jakarta Selatan dapat menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar tidak menambah rumit kasus yang sudah menyita perhatian skala nasional itu.

"KY meminta agar hakim memutus seadil-adilnya sesuai pedoman KUHAP. Jangan buat semakin ruwet," imbau Suparman‎.

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.