Sukses

MK Gugurkan Uji Materi KUHAP Tersangka Percobaan Perkosaan

Menurut MK, Pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi perbedaan dasar pengujian UUD 1945 yang digunakan untuk menguji pasal yang dimo

Liputan6.com, Jakarta - ‎Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai praperadilan. Uji materi itu diajukan oleh Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che, tersangka kasus dugaan percobaan perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana yang merupakan mantan pacarnya.

‎"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

MK dalam pertimbangannya, mencermati posita atau uraian permohonan Pemohon, Pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi perbedaan dasar pengujian UUD 1945 yang digunakan untuk menguji pasal yang dimohonkan. Padahal, argumentasi terkait pasal yang dimohonkan ‎terhadap UUD 1945 sebagai batu uji telah disyaratkan dalam Pasal 60 UU MK.

Mahkamah menjelaskan, setelah mencermati posita, Pemohon hanya menguraikan hal-hal yang tidak berkaitan dengan pertentangan norma pasal yang dimohonkan terhadap pengujian‎ UUD 1945.

"Meskipun Pemohon telah mengajukan perbaikan permohonan, tetapi Pemohon tidak memperbaiki permohonannya sebagaimana dinasihatkan oleh Mahkamah," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sanusi mengajukan uji materi itu lantaran merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sanusi merasa, pasal tersebut telah membatasi dirinya dalam mengajukan gugatan praperadilan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum kepada dirinya. Sebab, berdasar Pasal 77 huruf a itu, gugatan praperadilan Sanusi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP,  bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."

Gugatan praperadilan diajukan Sanusi, lantaran dia merasa menjadi korban kriminalisasi. Sanusi ‎dilaporkan dan menjadi tersangka dalam perkara dugaan percobaan perkosaan terhadap Safersa, yang tak lain mantan pacarnya. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.