Sukses

Ahok: Motor Boleh Parkir di Sepanjang Trotoar HI Asalkan...

Dishub DKI telah siap memberlakukan aturan pelarangan melintas bagi pengendara roda dua di sepanjang jalur Bundaran HI.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang jalur Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai diterapkan pada Rabu 17 Desember 2014 besok. Bagi warga yang membawa motor bisa memarkir kendaraannya di sejumlah lahan milik swasta di sekitar jalan tersebut.

Namun demikian, bila lahan parkir tersebut tidak mampu menampung sepeda motor yang ada, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilakan para pemotor memarkir kendaraannya di tepi jalan.

"Selama dia nggak nutupin jalan, di trotoar nggak apa-apa. Sama kayak PKL, boleh nggak jualan di taman? Boleh, selama nggak buat orang jalan kaki turun," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2014).

Tapi bila dirasa mengganggu, Ahok meminta agar Dinas Perhubungan DKI memberikan sanksi kepada pengendara motor yang melanggar. Sanksi tersebut bisa saja dengan kembali menerapkan sanksi cabut pentil. ‎

"Kalau (cabut pentil) Itu kreativitas orang lapangan. Kan bukan diambil, nanti suruh datang lagi orang ambil yang ditilang.‎ Yang penting kalau melanggar ya langsung kita tindak, kalau untuk mobil kan selama ini dereknya kurang, ya memang karena anggarannya belum turun," ucap Ahok.

Terkait dengan tarif parkir yang kabarnya akan naik pasca-pemberlakukan aturan tersebut. Ahok mengaku pihaknya akan menertibkan pengelola parkir yang menerapkan tarif tidak wajar.

"Nanti nggak pake jam-jaman. Di Waduk Melati aja Rp 5.000 seharian. Makanya kalau lama-lama, nanti kita tertibkan di parkiran kita. Nanti pakai parkir elektronik," kata Ahok.‎

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan telah siap memberlakukan aturan uji coba pelarangan melintas bagi pengendara roda dua di sepanjang jalur Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014 mendatang. Sebagai bagian dari sosialisasi atau uji coba hari pertama, sanksi tak diberlakukan.

"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Muhammad Akbar.

Menurut Akbar, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Sudah siap semua, personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insyaallah tinggal jalan," tandas Akbar. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.