Sukses

Menyuap Hakim, Mantan Walikota Bandung Divonis 10 Tahun

Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah serta secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, saat membacakan putusan, Senin (28/4/2014).

Vonis ini lebih ringan 5 tahun dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim oleh jaksa penuntut umum yaitu selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan, Dada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dijerat  Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua primer, Dada melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian pula dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga primer.

Hal yang memberatkan, Dada yang merupakan seorang walikota tidak memberikan contoh yang baik atas program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

"Sebagai walikota terdakwa tidak mencegah bawahannya untuk tidak melakukan korupsi dan pembiaran, malah berperan aktif dalam pembelaan perkara bansos. Merusakan citra lembaga peradilan," jelas Nurhakinm

Untuk hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan. Sebagai walikota Bandung dalam 2 periode, Dada banyak meraih piala dan penghargaan baik dari dalam negeri dan luar negeri.

Dada didakwa menyuap Hakim Tipikor Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Kedua mantan pejabat Kota Bandung itu juga didakwa menyuap Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaha, pada awal 2013.

Selain itu, Dada didakwa memberi imbalan Rp 1,14 miliar kepada Setyabudi sebagai penyelenggara negara. Imbalan diberikan lantaran Setyabudi telah membantu pengurusan banding perkara kasus korupsi dana Bansos terdakwa Rochman cs di Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain Dada dan Edi, Pengadilan Tipikor Bandung sudah mengadili 4 terdakwa lain dalam sidang terpisah yakni Setyabudi, Herry Nurhayat serta Toto Hutgalung dan Asep Triyana. Setyabudi dihukum 12 tahun bui, Herry dibui 5 tahun, Toto 7 tahun, dan Asep, 3,5 tahun.

Sedangkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, divonis 8 tahun penjara. Pada persidangan Kamis pekan lalu Edi dianggap terbukti menyuap Setyabudi untuk mempengaruhi putusan pada sidang kasus Bansos Kota Bandung. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini