Sukses

Hakim Curigai Anak Buah Wawan Diarahkan Saat Beri Kesaksian

Majelis hakim yang menangani kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten kesal dengan keterangan saksi Ferdy Prawiradiredja.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kesal dengan keterangan saksi Ferdy Prawiradiredja.

Ferdy yang mengaku menjadi Kepala Kantor di PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan, itu bahkan dicurigai saat bersaksi untuk bosnya tersebut. Sebab, jawaban yang diberikan Ferdy terkesan berbelit-belit dan tidak fokus dengan pertanyaan yang diajukan.

"Saudara (saksi) jawab sesuai dengan yang ditanyakan saja," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Tak cuma 'menyemprot' Ferdy, Majelis juga mencurigai setiap keterangan yang diberikan Ferdy. Bahkan, Majelis mencurigai Ferdy telah diarahkan sebelumnya. "Diarahkan tidak sama penyidik saat memberikan keterangan?" kata Mathius.

Ferdy pun menjawab, namun dengan sedikit terbata-bata. "Saya hanya jawab sesuai yang ditanyakan," kata Ferdy sedikit bingung.

Terdakwa kubu Wawan merasa keberatan dengan keterangan Ferdy yang mengaku sebagai Kepala Kantor di PT BPP. Menurut Wawan, Ferdy pernah sakit sehingga tidak diberikan beban berat di PT BPP.

"Bukan kepala kantor, hanya mengurus kas kecil di kantor. Dulu dia pernah dirawat 2 bulan, jadi tidak dikasih beban berat di kantor," kata Wawan menyanggah pengakuan Ferdy.

Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut serta memberikan hadiah atau janji berupa suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Wawan dan Atut didakwa memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil.

Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang juga sudah jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Uang diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK, yakni agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Ragu-Ragu Bersaksi, Anak Buah Wawan Ditegur Hakim

Jadi Saksi, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Wawan dan Susi

Anak Buah Wawan Dicecar Penyidik KPK soal Pilkada Lebak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini