Sukses

Roy Marten Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara

Selain kurungan tiga tahun enam bulan, Roy Marten juga dituntut denda Rp 10 juta. Tim jaksa menegaskan jika terdakwa Roy Marten terbukti menggunakan shabu. Roy juga memberikan kemudahan kepada empat rekannya untuk menggelar pesta shabu.

Liputan6.com, Surabaya: Aktor gaek, Roy Marten dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/4). Roy Marten yang pernah dihukum karena kasus narkoba juga dituntut denda Rp 10 juta serta subsider tiga bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Berlin Damanik, tim jaksa menegaskan jika terdakwa Roy Marten terbukti menggunakan shabu. Roy Marten juga memberikan kemudahan kepada empat rekannya untuk menggelar pesta shabu di sebuah apartemen di Surabaya pada 12 November lalu.

Roy Marten mengaku tuntutan jaksa tak adil. Padahal sebelumnya Roy Marten diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Komentar serupa dilontarkan istrinya, Anna Maria, yang mendampingi sang suami selama di persidangan. Adapun sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa [baca: Roy Marten Diancam Lima Tahun Penjara].(JUM/Kodriansyah Sofyan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.