Mantan Bupati Berau Divonis Bebas

Setelah menjalani persidangan sekitar satu tahun, Masdjuni mantan Bupati Berau, Kaltim yang didakwa melakukan korupsi akhirnya divonis bebas. Sebelumnya terdakwa dituntut delapan tahun penjara.

Diterbitkan 12 September 2006, 06:15 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Bupati Berau Masdjuni divonis bebas oleh PN Tanjung Redeb.
  • Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
  • Masdjuni dituduh korupsi izin pemanfaatan kayu hutan.

Liputan6.com, Berau: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memvonis bebas mantan Bupati Berau Masdjuni, Senin (11/9). Majelis Hakim yang diketuai Ndaumanu menyatakan dakwaan primer dan sekunder jaksa penuntut umum tidak terbukti. Karena itu hakim memutuskan terdakwa kasus dugaan tindak korupsi ini harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Azhari menuntut terdakwa hukuman delapan tahun penjara. Selain itu terdakwa harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 27,4 miliar dan membayar denda sebesar US$ 7,1 juta.

Masdjuni diadili atas dakwaan korupsi dalam kasus pemberian izin pemungutan dan pemanfaatan kayu hutan. Atas perbuatannya itu negara kehilangan potensi penghasilan dari dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar puluhan miliar rupiah [baca: Kasus BNI Target Utama 100 Hari Kejagung].

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara Masdjuni yang pernah menjabat Bupati Berau selama dua periode langsung disambut massa pendukungnya usai persidangan.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6