Sukses

Nasib Pahit Jemaat Ahmadiyah

Puluhan rumah milik Jemaat Ahmadiyah di Kawasan Perumahan Bumi Asri, Ketapang Lingsar, NTB, dijarah dan dibakar. Khawatir akan masa depannya, pengikut ajaran Mirza Ghulam Ahmad ini berniat mencari suaka.

Liputan6.com, Mataram: Sabtu 4 Februari 2006, suasana di kawasan Perumahan Bumi Asri Ketapang di Dusun Ketapang Orong, Desa Gegerung, Lingsar, Lombok Barat, Nusatenggara Barat, terasa mencekam. Dusun yang biasanya sepi mendadak riuh oleh teriakan yang berasal dari kerumunan massa. Tak lama kemudian, tanpa ada yang mengkomando massa yang datang dari berbagai arah langsung merangsek mendekati perumahan. Sebagian di antara mereka malah ada yang mulai melempari rumah warga.

Aksi penyerangan yang dilakukan ratusan warga Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, ini dipicu kekesalan massa terhadap sekelompok warga yang menganut paham Ahmadiyah. Karena dianggap ajarannya sesat, warga kemudian mengusir dan meminta mereka segera meninggalkan wilayah Ketapang. Namun, tuntutan warga sama-sekali tak digubris. Mereka tetap bersikukuh tinggal di sana. "Hanya ini yang bisa kami pertahankan. Biar kami mati di sini saja," kata mereka [baca: Jemaat Ahmadiyah di Mataram Diusir].

Penolakan ini keruan saja membuat warga menjadi marah. Aksi mereka pun berubah menjadi brutal. Beberapa rumah milik Jemaat Ahmadiyah dirusak, dijarah dan dibakar. Sementara, ratusan personel Kepolisian Resor Mataram yang berada di lokasi kejadian tak mampu berbuat banyak. Massa yang sudah emosional nekat menerobos pasukan antihuru-hara. Tembakan peringatan yang dilepaskan polisi ke udara, juga tak menciutkan nyali mereka.

Untuk menghindari bentrokan antarmassa, polisi terpaksa memindah paksa Jemaat Ahmadiyah supaya segera meninggalkan rumah masing-masing dan diminta berkumpul di sebuah lapangan. Aksi anarkis warga pun bisa diredam. Setelah kondisi tenang, polisi selanjutnya mengevakuasi seluruh jemaat bersama barang-barang miliknya yang masih bisa terselamatkan ke tempat pengungsian sementara di Asrama Transito milik Departemen Sosial di Kawasan Majeluk, Mataram. Dan sejak saat itu, Dusun Ketapang dinyatakan tertutup dan dijaga ketat polisi.

Kepala Kepolisian Resor Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Ismail Bafadal menjelaskan, sebenarnya polisi sudah bisa menghentikan serangan itu. Namun, tiba-tiba muncul pemicu lain. "Ada sebagian warga yang berhasil meloloskan diri dan langsung melakukan penyerangan," kata Ismail.

Menurut Ismail, akibat amuk massa itu, sejumlah warga menderita luka-luka. Empat polisi juga terluka terkena lemparan batu. Kerugian materil, menurut perhitungan Jemaat Ahmadiyah mencapai Rp 400 juta. "Tapi, kita akan melakukan penyelidikan ulang untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugiannya," kata Ismail.

Buntut dari kejadian itu, polisi telah mengamankan tiga warga yang diduga terlibat dan tertangkap tangan melakukan penjarahan atas barang-barang milik warga Ahmadiyah. Ketiga tersangka ini merupakan bagian kecil dari ratusan warga pelaku pengrusakan dan pembakaran yang sudah teridentifikasi polisi. Mereka kini masih menjalani penahanan di Markas Polres Mataram. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai perusakan secara bersama terhadap orang atau barang dan diancam hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, sebanyak 137 warga Ahmadiyah untuk sementara masih bertahan di Asrama Transito, Mataram. Setelah terusir dari kampung halamnnya, mereka merasa segala kebebasannya jadi terenggut. Bahkan, sedikitnya 25 anak-anak praktis sudah tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya karena khawatir keselamatan jiwanya terancam.

Meski begitu, semangat mereka untuk melakukan ibadah ternyata masih tetap menggebu. Di hari Jumat, seluruh jemaat dengan khusyuk melaksanakan salat Jumat. Syamsir Ali, penasihat Ahmadiyah Provinsi NTB dalam tausiyahnya menegaskan bahwa kelompok mereka tak pernah melakukan kekeliruan. "Kitab yang kita baca sama yakni Alquran yang berisi 30 juz. Kita juga tak pernah mengakui ada nabi lain, tapi dia itu (Mirza Ghulam Ahmad) sederajat dengan nabi," kata Syamsir.

Di pihak lain, warga Dusun Ketapang, Desa Gegerung tetap pada pendiriannya. Mereka juga bersikukuh menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah. Menurut H Mustofa Bikri tokoh warga setempat, kelompok mereka dianggap menyimpang karena telah melecehkan Nabi Muhammad SAW, sebagai nabi terakhir. Mereka juga menyesalkan sikap jemaat yang sering mempengaruhi warga lain. "Sebetulnya mereka bisa saja hidup dengan aman dan damai jika tidak mengajak orang lain," kata Mustofa.

Sedangkan menurut Tarmidzi tokoh pemuda dusun, sebelum terjadi aksi perusakan warga sudah mendesak camat setempat untuk mengusir mereka. Tapi, tuntutan itu tidak pernah dipenuhi. "Akhirnya, terjadi kerusuhan," kata Tarmidzi.

Ajaran Ahmadiyah mulai masuk ke wilayah Nusatenggara sejak 1970-an dengan sistem syiar yang dilakukan dalam kelompok kecil di rumah-rumah anggota. Pengikut ajaran ini  terus berkembang. Hingga saat ini anggotanya sudah mencapai empat ribu jemaat yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa dan Kota Mataram.

Namun, menurut Syamsir Ali, pascapenyerangan oleh warga aktivitas jemaat menjadi tidak leluasa. Biasanya, jemaat menyelenggarakan pengajian rutin sekali seminggu walau pun dilakukan secara terpecah-pecah per kecamatan. "Sekarang semua kegiatan itu total berhenti. Kita semua dilanda kecemasan, salat juga bahkan harus dijamak," tutur Syamsir. Bahkan, karena kekhawatiran itu, salah satu rumah milik anggota Ahmadiyah yang biasanya dijadikan tempat berkumpul jemaat sudah dijual dan ditinggalkan pemiliknya.

Kini, harapan terbesar yang mereka miliki hanya ingin kembali ke Ketapang. Mereka telah lelah dengan pengusiran dan hujatan yang berkali-kali mereka alami. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ahmadiyah NTB Ir Jauzi Zafar menjelaskan, peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi. Kejadian pertama berlangsung pada 1998 silam. Saat itu, sebanyak 13 kepala keluarga di Lombok Timur diusir warga. Setelah itu, peristiwa yang sama terulang di Sembalo dan Medas. "Kami hitung ada 45 kejadian pengusiran. Dan ini harus menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," kata Jauzi.

Keberadaan Jemaat Ahmadiyah di daerah ini memang terus menyisakan polemik. Kepala Hubungan Masyarakat Bupati Lombok Barat H. Basirun Ahmad menjelaskan, pelarangan ajaran Ahmadiyah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Barat Nomor 35 Tahun 2001 yang isinya melarang semua bentuk pemahaman dan ajaran Ahmadiyah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebenarnya sudah mengupayakan penyelesaian persoalan ini. Solusinya, kata Basirun, kelompok ini harus mau mengkaji kembali keberadaannya dengan memperhatikan kondisi mayoritas pemeluk agama Islam lainnya yang sudah tidak menghendaki ajarannya. "Persoalannya karena masih terjadi ketidaksepahaman ajaran sebagaimana yang dijelaskan Majelis Ulama Indonesia," terang Basirun.

Prof H Syaiful Muslim, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusatenggara Barat membenarkan keterangan Basirun. Menurut Syaiful, sesuai dengan fatwa MUI Pusat pada 2005 silam, ajaran Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan. Pihaknya telah mengimbau kepada pemeluknya supaya segera kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. "Fatwa ini memang tidak mengikat. Yang memperkuatnya adalah SK Bupati atau Gubernur," jelas Syaiful.

Kontroversi keberadaan Jemaat Ahmadiyah memang terus bergulir. Penyatuan visi dan pandangan tentang ajarannya sempat dibahas dalam pertemuan antartokoh agama, pemerintah provinsi dengan Menteri Agama Maftuh Basyuni. "Kenapa umat Islam yang lain tidak mengakui ajaran ini karena mereka mengakui adanya nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW yakni, Mirza Ghulam Ahmad," kata Basyuni.

Terlepas dari perbedaan pendapat soal ajarannya, seluruh Jemaat Ahmadiyah di Lombok Barat tetap akan berupaya memperjuangkan hak hidupnya. Mereka kemudian mengajukan sebuah petisi. Sebagian isi petisi yang dibacakan Zainal Abidin, Ketua Kelompok Ahmadiyah Dusun Ketapang, menyebutkan bahwa mereka ingin bisa kembali ke rumahnya masing-masing. Tapi, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengganti kerugian rumah mereka yang dibakar dan dirusak. "Kalau semua ini tidak bisa dipenuhi kami akan datang ke kedutaan asing seperti, Kanada dan Australia untuk meminta suaka," kata Zainal.

Sayangnya, permohonan warga untuk meminta suaka politik bukanlah perkara mudah. Menurut Direktur Asia Timur dan Pasifik Departemen Luar Negeri Yuli Thamrin, dari sisi hukum internasional Jemaat Ahmadiyah tidak bisa mengajukan suaka. "Menurut norma internasional berdasarkan konvensi PBB tahun 1951, seseorang atau kelompok bisa mengajukan suaka jika dari segi hukum ada tindakan dari negara dengan alasan politik atau agama. Tapi, dalam kasus ini kami tidak melihat pemerintah melakukan itu," kata Yuli.(IAN/Tim Derap Hukum)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.