Sukses

Baru 40 Persen Turis Asing Bayar Pajak Wisata, Dispar Bali Gelar Sidak Mulai 26 Maret 2024

Sidak untuk mengecek apakah turis asing sudah membayar pajak wisata Rp150 ribu atau belum itu akan diberlakukan di empat destinasi utama di Bali.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata (Dispar) Bali menyatakan baru 40 persen dari total turis asing yang datang ke Bali membayar pajak wisata Rp150 ribu. hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dibacakan dari seluruh wisatawan asing yang datang sejak 14 Februari 2024.

"Sejak pungutan wisman diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, dilansir Antara, Rabu, 20 Maret 2024.

Hingga 18 Maret 2024, sebanyak 219.466 orang sudah membayar pajak wisata dengan nominal yang diterima Pemprov Bali Rp32.919.900.000. Padahal, potensi penerimaannya jauh lebih besar. Maka itu, pemerintah daerah berencana melakukan sidak pembayaran pajak wisata oleh turis asing di empat objek wisata.

"Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan, tepatnya tanggal 26 Maret 2024, yang akan menyasar objek wisata yang ada di Bali di antaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan juga Tampaksiring," kata Tjok Bagus.

Sidak tersebut bertujuan mengecek untuk memastikan wisatawan asing yang datang ke Bali sudah membayar pungutan wajib itu. Proses pengecekan akan dilakukan di pintu masuk atau keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan destinasi wisata.

"Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimana pun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," sambung dia.

Proses pemantauan itu direncanakan berlangsung setidaknya dua kali dalam seminggu dengan jadwal yang segera disusun. Proses tersebut melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi Pajak Wisata

 

Pajak wisata mulai diberlakukan di Bali pada 14 Februari 2024. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu itu akan dimanfaatkan menangani permasalahan sampah, selain untuk melestarikan kebudayaan setempat.

"Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," ujar Sandiaga di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Januari 2024, dilansir dari Antara.

Ia menyebut seluruh pihak terkait harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan destinasi pariwisata di Bali dapat menangani permasalahan sampah dengan baik. Ia pun menganggap keluhan turis-turis asing terkait sampah di Bali, khususnya di Pantai Kuta, sebagai suatu masukan dan pengingat kepada seluruh pihak terkait untuk menangani destinasi wisata agar lebih bersih dan bisa lebih memberikan pengalaman yang mengesankan kepada para wisatawan.

"Kita jangan terus menjadi emosi karena postingan-postingan tersebut. Jangan kita mendiskreditkan wisatawan-wisatawan tersebut, tetapi itu adalah niat baik mereka. Kita berprasangka baik saja bahwa mereka ingin memberikan masukan kepada Bali. Jangan dilihat ini adalah bentuk persaingan dengan destinasi lainnya. Tapi justru kita fokuskan bagaimana kita berbenah diri," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

7 Kelompok WNA yang Dikecualikan

Dalam kesempatan berbeda, Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.

"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, lapor Antara, Kamis, 8 Februari 2024. Tujuh kategori WNA yang dimaksud, yakni:

  • Pemegang visa diplomatik dan resmi;
  • Kru alat transportasi angkut/alat angkut;
  • Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);
  • Pemegang visa penyatuan keluarga;
  • Pemegang visa pelajar;
  • Pemegang golden visa; dan
  • Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.

 

4 dari 4 halaman

Laksanakan Tahap Uji Coba

Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi dan memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.

"Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberi pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian pada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," kata Ida.

Untuk tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan pajak wisata di Bali juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan, baik daring atau konvensional, hotel, dan destinasi wisata.

Sebelum resmi berlaku, Pemda Bali melaksanakan uji coba pada 7--13 Februari 2024. Selama masa uji coba itu, sudah 15 ribu wisatawan mancanegara yang membayar pungutan dengan total Rp1,4 miliar. Selain itu, pemda juga membatalkan pemasangan autoscanner gate di area kedatangan bandara, dan menggantinya dengan menempatkan beberapa staf yang mobile.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.