Sukses

Kejadian Langka di Amerika, Pria Tewas Digigit Kadal Monster Gila Peliharaannya

Kematian pecinta reptil oleh hewan peliharaannya sendiri di Colorado, Amerika Serikat membuka persoalan tentang izin memelihara hewan liar. Monster Gila yang dikenal sangat beracun dianggap bukan peliharaan yang bijak untuk dipelihara.

Liputan6.com, Jakarta - Christopher Ward, pria asal Colorado, Amerika Serikat, meninggal dunia setelah digigit Monster Gila peliharaannya. Kasus itu dinilai sebagai kematian langka. Kasus kematian terakhirk karena gigitan Monster Gila sebelum Ward terjadi sekitar 1930an karena komplikasi dengan penyakit yang dimiliki sebelumnya.

Dalam beberapa menit setelah kadal gurun peliharaan bernama Winston menggigit tangannya tanpa melepaskannya, Ward diketahui muntah-muntah dan tidak bisa bernapas, menurut laporan petugas pengawas hewan yang mewawancarai kekasihnya. Dia segera dilarikan ke rumah sakit setelah digigit oleh salah satu dari dua monster gila peliharaannya pada Senin, 12 Februari 2024.

Dia dipasangi alat bantuan hidup namun tidak berhasil. Dia pun dinyatakan meninggal kurang dari empat hari setelah gigitan tersebut, yakni pada Jumat, 16 Februari 2024. Dilansir dari CNN, Minggu, 25 Februari 2024, pejabat koroner Jefferson County menolak mengomentari kematian tersebut, termasuk apakah tes menunjukkan Ward meninggal karena racun hewan peliharaan atau karena ada faktor medis lainnya.

Kematian Ward merupakan kematian pertama akibat gigitan Monster Gila di AS dalam hampir satu abad terakhir. Kasus itu memicu diskursus tentang apakah spesies itu bisa dikategorikan sebagai hewan peliharaan.

Monster Gila (baca: hee-la) (Helodarma suspectum) merupakan reptil yang masuk famili Varanus dan berhabitat asli di wilayah Amerika Utara. Hewan liar ini hidup di tempat kering dan memiliki racun yang sangat mematikan.

"Ini seperti tangan Anda terbanting, tersangkut di pintu mobil," kata profesor dari Arizona State University, Dale DeNardo, tentang rasa gigitan kadal tersebut. Sebagai penggemar Monster Gila yang telah mempelajari reptil ini selama beberapa dekade, DeNardo menyatakan tidak ingin memeliharanya di rumahnya.

"Bahkan rasa sakit awalnya diperpanjang selama satu jam. Kemudian, Anda merasakan hari-hari yang biasa terasa nyeri, nyeri berdenyut. Ini jauh lebih buruk daripada lebah, tawon, atau kalajengking mana pun." 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Perizinan Pemeliharaan Berbeda-beda

Ward adalah salah satu dari sekian banyak orang yang memililih Monster Gila sebagai hewan peliharaan. Kekasih Ward mengatakan kepada Badan Pengawas Hewan bahwa mereka membeli Winston di pameran reptil di Denver, Colorado pada Oktober 2023, sedangkan Potato, seekor monster gila lain, dari seorang peternak di Arizona pada November 2023.

Monster gila sebenarnya sah dipelihara di sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat, seperti di Montana, mudah ditemukan melalui peternak dan pameran reptil, dan dikenal luas karena pola warnanya yang mencolok dan kepribadiannya yang santai. Namun, sebagian negara bagian, seperti Maine dan Kentucky, melarang Monster Gila sebagai hewan peliharaan.

Sementara di Colorado, perlu izin untuk memeliharanya. Izin itu pun hanya diberikan kepada fasilitas zoologi, dan Ward tampaknya tidak memiliki izin untuk kadalnya, kata juru bicara Taman dan Margasatwa Colorado, Kara Van Hoose.

Dengan dijual di pameran reptil, Winston mungkin lolos dari pengawasan yang biasanya dilakukan oleh Agen Departemen Sumber Daya Alam Colorado untuk memastikan hewan ilegal tidak dijual dalam pameran hewan liar. "Hal ini memang terjadi dari waktu ke waktu," kata Van Hoose. "Kami bahkan telah menyita sebagian (hewan) dari pameran hewan yang seperti itu."

3 dari 4 halaman

Habitat dan Cara Bertahan Hidup

Secara online, peternak reptil menjual Monster Gila seharga USD1.200 atau Rp19 juta untuk kadal yang baru menetas. Meskipun ada kemungkinan orang-orang menangkap Monster Gila liar untuk dijadikan hewan peliharaan, DeNardo mengatakan hilangnya habitat hingga pembangunan rumah adalah ancaman terbesar bagi reptil tersebut.

Habitat alami kadal ini berkisar dari Meksiko Utara hingga Arizona dan sebagian California, Nevada, New Mexico, dan Utah. Meskipun penurunan populasi kadal ini dianggap sebagai kekhawatiran, Monster Gila tidak dilindungi sebagai spesies yang terancam atau hampir punah.

Mereka dapat hidup setidaknya 20 tahun dengan makanan hewan pengerat kecil dan telur puyuh, hidup di akuarium kecil berukuran 15-20 galon atau 57-76 liter. Di alam liar, Monster Gila menghabiskan 95 persen waktunya di bawah tanah untuk menjaga suhu tubuhnya saat cuaca panas dan kering dan lebih sering keluar saat cuaca basah.

Karena ukurannya yang bisa mencapai 22 inci  atau 56 centimeter, Monster Gila dapat berkelana secara luas. Mereka mengejar mangsa seperti telur burung di sarang yang berada di ketinggian kaktus. Untuk mencapainya, mereka menghemat energi, mempertahankan kecepatan yang lambat namun tetap merayap seperti kadal.

Karena lambat, mereka mengandalkan racunnya yang menyakitkan untuk bertahan, sering kali mengeluarkan desisan peringatan sebelum menyerang. "Hal seperti ini (gigitan) tidak pernah terjadi secara kebetulan," kata DeNardo. "Anda pasti main-main dengan mereka (Monster Gila)."

4 dari 4 halaman

Aturan Memelihara Hewan Liar di Indonesia

Di Indonesia, memelihara hewan liar diwajibkan untuk memiliki izin. Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masyarakat diimbau untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. 

Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran TSL.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exsploitasia menyatakan sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam. "Memelihara satwa liar harus mengantongi izin," tegasnya.

Indra mengatakan bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin juga melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya. Mereka tetap liar dan agresif terhadap manusia meskipun telah dirawat sejak lama. Satwa liar juga dapat menjadi media penyebar penyakit bagi manusia dan ada kemungkinan bahwa manusia juga dapat menularkan penyakit kepada satwa tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini