Sukses

Sandiaga Uno Ngaku Belum Sempat Ajak Pelaku Usaha Bahas Rencana Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Sebelum Diundangkan

Kemenparekraf sudah diajak bicara tentang rencana aturan kenaikan pajak hiburan dari 2022. Tapi dengan alasan masih dalam situasi pandemi Covid-19, para pelaku usaha hiburan tak diajak dalam mendiskusikan aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas pengusaha bisnis hiburan memprotes kebijakan yang menaikkan tarif pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudiin Uno, aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Menurut Sandiaga Uno, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.

"Kalau kita lihat muaranya, ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan dua tahun setelah itu," terang pria yang biasa Sandi ini dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/1/2024).

"Kami dari Kemenparekraf sudah diajak bicara tentang rencana aturan dari tahun 2022. Tapi waktu itu, kondisinya masih Pandemi Covid-19 jadi belum bisa membicarakan rencana aturan ini secara langsung dengan para pelaku usaha, tapi sosialisasinya memang sudah sejak dua tahun lalu,” sambungnya.

Tak mengherankan bila aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang punya usaha karaoke keluarga hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris Hutapea. Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa saja membuat usaha mereka bangkrut.

Kondisi ini membuat para pengusaha menghubunginya, termasuk Inul dan Hotman Paris. "Ini yang bikin WA saya dan DM saya meledak! Menerima laporan, dari Bang Hotman dan Mbak Inul," ungkap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Menurut Sandi, UU tersebut sebenarnya punya maksud yang baik, yakni dalam mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. "Selain juga untuk mengelola penerimaan negara dan memberikan kesejahteraan pada rakyat," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku Usaha Tunggu Keputusan MK

Namun bagi yang tidak setuju, Sandi mengatakan tidak perlu karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diajukan pada 3 Januari 2024 sehingga aturan tersebut masih bisa dikaji.

"Jadi masih bisa dikaji dengan proses pengajuan di MK, itu membuka peluang untuk kita duduk dan pemerintah daerah bisa mengambil posisi , mereka kumpulkan dulu para pelaku ekonomi kreatif, kira-kira gimana solusinya. Lalu soal spa yang lebih tepat masiuk kategori wellness bukan hiburan, itu kami sangat mendukung," terangnya.

Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk menunggu hasil judicial review dan keputusan MK secara detail. Dalam kesempatan yang sama, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, bukan hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana.

Lydia mengatakan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

3 dari 4 halaman

Beberapa Usaha yang Terkena Kenaikan Pajak

PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota di antaranya meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. Sementara itu, aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen.

Ia menyampaikan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke yang mengalami kenaikan. Sementara sejumlah kategori dalam PBJT justru turun dengan adanya aturan tersebut, misalnya tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, hingga konser musik.

"Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu," tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

4 dari 4 halaman

Menko Airlangga Menerima Audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha

Langkah tersebut diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif. Hal itu disampaikan Menko Airlangga setelah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024), dilansir dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu. "Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Menko Airlangga.

Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota. Berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai 75 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini