Sukses

India Usulkan Larangan Penggunaan Parfum untuk Pilot dan Pramugari

India mengusulkan pembaruan aturan mengenai penggunaan parfum bagi para awak pesawat, hal tersebut dikarenakan pengunaan alkohol dapat menyebabkan tes napas menjadi tidak akurat.

Liputan6.com, Jakarta - Semua maskapai penerbangan akan melarang awak pesawat mereka bekerja dalam keadaan mabuk atas dasar keselamatan saat penerbangan. Namun, India mengambil langkah yang lebih agresif dengan juga akan melarang para awak pesawat menggunakan parfum.

Dilansir dari CNN, Senin, 2 Oktober 2023,  Kantor Direktur Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) India, yang mengawasi industri penerbangan di negara tersebut, baru-baru ini mengusulkan pembaruan peraturan daerah mengenai penggunaan alkohol. Dalam pedoman aturan sebelumnya sudah mencantumkan referensi selain minuman beralkohol yang dapat menyebabkan tes napas menjadi positif, yakni obat kumur. 

Setelah pembaruan, peraturan tersebut secara khusus menyebutkan aturan mengenai penggunaan parfum. "Tidak ada awak pesawat yang boleh mengonsumsi obat/formulasi apa pun atau menggunakan zat apa pun seperti obat kumur/gel gigi/parfum atau produk apa pun yang mengandung alkohol. Hal ini dapat menghasilkan tes penganalisa nafas yang positif," bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga menuliskan, "Setiap anggota kru yang menjalani pengobatan tersebut harus berkonsultasi dengan dokter perusahaan sebelum melakukan tugas terbang."

Meskipun parfum mengandung sedikit alkohol, tidak jelas apakah memakai parfum pada tubuh dapat menyebabkan tes napas menjadi tidak akurat. Persyaratan keselamatan udara resmi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah diratifikasi pada Agustus 2015. Usulan penambahan aturan tersebut terbuka untuk komentar publik hingga 5 Oktober 2023. Yang jelas, kondisi mabuk bisa memicu masalah selama penerbangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Pilot Mabuk

Kasus pilot yang mabuk juga menjadi masalah dalam industri penerbangan. Pada 2018, Katsutoshi Jitsukawa, seorang pilot Japan Airlines, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah tes napas yang dilakukan tak lama setelah lepas landas menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya berada di sembilan kali lipat dari batas legal yang sudah ditetapkan.

Di Amerika Serikat, seorang pilot dari maskapai penerbangan Delta bernama Gabriel Lyle Schroeder dikawal keluar dari pesawat yang terisi penuh oleh penumpang sebelum lepas landas, ketika dia dicurigai berada di bawah pengaruh alkohol. "Kebijakan alkohol Delta termasuk yang paling ketat di industri ini dan kami tidak menoleransi pelanggaran," kata seorang perwakilan maskapai penerbangan kepada CNN pada saat itu.

Selain pilot, penumpang pesawat yang mabuk juga kerap menimbulkan insiden di dalam penerbangan. Dikutip dari NY Post, Minggu, 8 Januari 2022, seorang wakil presiden operasional bank Well Fargo cabang India, Shankar Mishra, mengencingi nenek berusia 72 tahun yang duduk di sebelahnya.

Mishra melakukannya saat mabuk ketika menumpang pesawat Air India dari New York menuju New Delhi pada 26 November 2022. Akibatnya, ia dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah korban tak menerima kesepakatan damai yang diajukan Mishra.

3 dari 4 halaman

Maskapai Air India Turut Didenda

Maskapai Air India didenda 30 lakh rupee atau sekitar Rp560 juta buntut kasus penumpang mengencingi penumpang lain di kelas bisnis. Sanksi juga dikenakan pada pilot yang bertugas dalam penerbangan rute New York - Delhi itu.

Direktur Jenderal Penerbangan Sipil menjatuhkan hukuman pencabutan izin terbang pilot tersebut selama tiga bulan. "Kami mengakui ada kesenjangan antara pelaporan dan pengambilan langkah-langkah kami yang relevan untuk memastikan bahwa hal itu ditangani," kata maskapai tersebut setelah tindakan pengawasan diputuskan, dikutip dari NDTV, Sabtu, 21 Januari 2023.

Denda sebesar 3 lakh atau setara Rp56 juta juga dikenakan pada Direktur Layanan Penerbangan Air India karena dianggap 'gagal menjalankan tugasnya' oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA). Keputusan ini diambil sehari setelah maskapai itu menerapkan empat bulan larangan terbang kepada penumpang yang bermasalah, Shankar Mishra.

Hukuman itu merupakan tambahan 30 hari larangan terbang yang diberlakukan padanya sebelumnya. "Kami juga memperkuat kesadaran dan kepatuhan kru kami terhadap kebijakan penanganan insiden yang melibatkan penumpang yang nakal," kata Air India dalam sebuah pernyataan, kemarin.

4 dari 4 halaman

Kronologi Kejadian Penumpang Mabuk

Korban sebelumnya sempat mengirimkan pesan berisi keluhan atas insiden yang dialaminya kepada Ketua Grup Air India pada 27 November 2022. Namun, Air India baru melaporkannya ke polisi pada 4 Januari 2023 dengan klaim mereka tidak langsung ke polisi karena merasa kedua belah pihak sudah 'menyelesaikan masalah itu'.

Mishra akhirnya ditangkap oleh polisi Delhi dua hari kemudian, atau enam minggu setelah insiden tersebut. Pada tanggal yang sama, DGCA mengeluarkan pemberitahuan sebab akibat kepada Manajer Akuntabel Air India, Direktur Layanan Penerbangan Air India, dan semua pilot dan awak kabin penerbangan tersebut tentang mengapa mereka tidak perlu dihukum setelah melalaikan kewajiban mereka.

Mereka lalu diberi waktu dua minggu untuk mengirimkan jawaban. Maskapai milik grup Tata itu menyampaikan balasannya pada Jumat, 20 Januari 2023.

Shankar Mishra membantah semua tuduhan terhadapnya dan mengklaim bahwa wanita itu "mengencingi dirinya sendiri". Tuduhan tersebut telah ditolak oleh wanita tersebut sebagai "benar-benar salah dan dibuat-buat dan pada dasarnya meremehkan dan menghina".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.