Sukses

Tampilan Murid SMKN 1 Kasihan Bantul Kenakan Pakaian Adat Sambil Nyanyikan Tembang Dolanan

Para siswa dan siswi di Yogyakarta, tepatnya di SMKN 1 Kasihan mengenakan pakaian adat tradisional Yogyakarta yakni Mataraman untuk pria dan kebaya untuk wanita, dalam rangka menyambut Kamis Pahing.

Liputan6.com, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal juga dengan julukan "kota pelajar", memegang teguh tradisi yang terasa istimewa. Salah satu tradisi yang menjadi ciri khas daerah ini adalah kebiasaan masyarakat, khususnya para pelajar dan pegawai negeri sipil, untuk mengenakan pakaian adat setiap Kamis Pahing.

Tradisi ini tidak sekadar seremonial, melainkan juga sebagai bentuk apresiasi dan pelestarian budaya Jawa. Keramaian tradisi ini berhasil terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @smkiyogyakarta.

Dalam video tersebut, tampak jelas murid-murid dengan bangga mengenakan pakaian adat Yogyakarta. Para perempuan tampak anggun dalam balutan kebaya, sementara para laki-laki memakai baju Mataraman dan belangkon yang menjadi identitas khas pakaian adat pria Yogyakarta.

Sebagai bagian dari kelas Seni Karawitan untuk kelas X di SMKN 1 Kasihan Yogyakarta, para siswa memberi hormat pada guru mereka sebelum meninggalkan kelas sambil senandungkan lagu "Pitik Walik Jambul."

"Teronge bunder-bunder bocah sregep mesthi pinter, Teronge ijo-ijo bocah keset mesthi bodho (terong bundar-bundar, anak rajin pasti pintar, terong hijau-hijau, anak malas pasti bodoh)," tulis akun tersebut dalam unggahannya pada Jumat, 25 Agustus 2023, merujuk kepada penggalan lirik Tembang Dolanan "Pitik Walik Jambul" yang menggambarkan semangat dan karakter anak-anak. Unggahan tentang tradisi mengenakan pakaian adat oleh murid-murid SMKN 1 Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta ini telah mencuri perhatian banyak orang. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Reaksi Para Warganet

Hanya dalam waktu singkat, video tersebut telah dilihat oleh setengah juta lebih penonton, tepatnya lebih 525 ribu tayangan. Banyak yang merasa terharu melihat generasi muda yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional, meskipun berada di tengah era digital yang cenderung mengglobalisasi budaya.

"Siapa lagi yg melestarikan budaya kalo bukan kalian anak muda yg bagus dan ayu" tulis salah satu akun di kolom komentar.

"Alhamdulillah, di antara generasi sekarang masih banyak yang ingin melestarikan budaya Jawa. Tetap semangat adik-adik, siapa yang ingin melestarikan budaya Jawa. Generasi adik-adik inilah yang akan melanjutkan pelestarian budaya Jawa. Semoga berhasil. Mantap, terus maju adik-adik, salam budaya Nusantara, Sejahtera," tulis akun lainnya dalam bahasa Jawa.

"Alhamdulillah skrg sudah mulai merata setiap kamis ank²diwajibkn mmkai baju adat," bubuh sebuah akun.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah. Aturan ini berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta aturan bagaimana aturan pakai baju adat di sekolah.

3 dari 4 halaman

6 Baju Adat Wajib

Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu. Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah untuk memakai baju adat di hari tertentu bagi para pelajar SD sampai SMA, ada baiknya kita lebih mengenal lagi baju adat dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari 34 provinsi di Indonesia, berikut enam baju adat yang kemunhgkinan akan dikenakan para pelajar di daerah mereka masing-masing yang dilansir dari berbagai sumber:

  1. Ulos
  2. Bundo Kanduang
  3. Paksian
  4. Baju Bodo
  5. Pesa'in
  6. Kebaya Encim dan Sadaria

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, Kamis, 13 Oktober 2022, tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa. Selain itu, baju adat ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar-siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin.

Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti acara adat di daerah tertentu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga akan memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Baju Adat

Untuk lebih mengetahui aturan pakai baju adat di sekolah, berikut ini isi dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

  1. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.Jenjang SD menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMK menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
  2. Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh siswa sesuai dengan yang ditetapkan sekolah. Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara itu, pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatkan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
  3. Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada acara adat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya. Itulah aturan terbaru pakai baju adat di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini