Sukses

Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Pernah Jadi Korban Hoaks

Hakim Wahyu sempat dikabarkan dipecat oleh Presiden Jokowi karena dianggap tidak becus mengurus sidang Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim akhirnya membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis hukuman mati Ferdy Sambo mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.

Mendengar vonis dari hakim tersebut, tak sedikit yang menyambutnya dengan senang, baik yang melihat langsung sidang tersebut, maupun yang menyaksikan melalui televisi dan platform lainnya.  Tak sedikit yang mengucapkan syukur alhamdulillah atas keputusan tersebut.

Banyak pujian diberikan kepada Hakim Wahyu Iman Santoso. "Ini vonis mati pertama Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Kereeeen ♥," puji seorang warganet.

Bukan hanya Wahyu Iman Santoso saja yang dibanjiri pujian atas keberaniannya memberi vonis hukuman mati kepada Sambo. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada hakim-hakim lainnya yang ikut dalam sidang Ferdy Sambo.

Meski begitu nama Wahyu memang cukup banyak disebut. Padahal beberapa hari sebelum sidang vonis Sambo, sempat beredar kabar kalau Hakim Wahyu dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Minggu, 12 Februari 2023, di media sosial Facebook beredar sebuah unggahan video dengan narasi Presiden Jokowi memecat Hakim Wahyu Iman Santoso. Ia dianggap tidak becus mengurus kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun kabar itu terbukti hoaks. Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Adapun isi dari video itu justru lebih banyak menampilkan persidangan Arif Rachman yang merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wakil Ketua PN Jaksel

Pada Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 ini, Wahyu Iman Santoso didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Melansir kanal News Liputan6.com, Selasa (11/10/2022), Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu. Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum kemudian dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

3 dari 4 halaman

Ibunda Brigadir J

Saat menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK karena dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.

Sementara itu, mendengar pembacaan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati oleh majelis hakim, ibunda Brigadir J mengucapkan rasa syukurnya. Karena putusan ini merupakan doa yang kerap dipanjatkan sang ibunda.

"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan sudah menyatakan mukjizatnya lewat perpanjangan tanganNya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," ujarnya.  Bagi ibunda Brigadir Yosua, apa yang telah diputuskan majelis hakim kepada Sambo merupakan akibat dari perbuatannya sendiri. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung Brigadir J.

"Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati. Jadi kami sekeluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim, kepada semua yang mendukung kami selama ini," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Meninggalkan Kesedihan Mendalam

"Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati. Jadi kami sekeluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim, kepada semua yang mendukung kami selama ini," tambahnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, Wahyu menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait putusan itu antara lain perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa juga telah meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang pejabat tinggi kepolisian. "Perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," sambung hakim..

Hakim mengatakan, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa telah menyeret beberapa anggota kepolisian dan memberikan keterangan berbelit-belit.

"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuataannya," ucapnya lagi. Adapun hal yang meringankan, hakim tidak melihat ada hal tersebut. "Hal yang meringankan tidak ditemukan dalam hal ini," kata Wahyu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.