Sukses

Kemenparekraf Singgung Pentingnya HaKI Karya Fotografi di Pameran Foto Rekam Jakarta 24+

Fotografer sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bisa mendapatkan keuntungan dari foto atau karya fotografinya secara berkelanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu bidang ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ikut memperhatikan dan mendukung bidang fotografi. Sebagai bentuk perhatian, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyambangi pameran foto jurnalistik bertajuk Rekam Jakarta 24+ yang diadakan oleh Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFIJ).

Pameran tahunan ini digelar di Taman Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mulai 28 Oktober sampai 6 November 2022. Pameran foto tersebut menampilkan 149 karya dari 53 pameris dari Pewarta Foto Indonesia Jakarta.

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, beberapa waktu lalu, Wamenparekraf mengapresiasi pameran tersebut. Pameran digelar sebagai wadah kresasi dan ekpresi para fotojurnalis yang tergabung melalui organisasi PFIJ dalam merespons kejadian yang terjadi.

Menurut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, M. Neil El Himam, fotografi merupakan bagian dari sub sektor ekonomi kreatif yang sekarang basisnya adalah kekayaan intelektual. Dia menyebut, para fotografer sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bisa mendapatkan keuntungan dari foto atau karyanya secara berkelanjutan melalui royalti dari foto yang digunakan.

"Ini akan kita segera gagas sebagai salah satu pilot project untuk bagaimana yang namanya kekayaan intelektual ini bisa punya nilai tambah yang bermanfaat bagi para kreatornya, termasuk dalam hal ini para fotografer," terangnya.

"Kekayaan intelektual juga menjadi salah satu konsen PFI Jakarta dalam melindung para Pewarta Foto khusunya yang bekerja atau berdomisi di Jakarta dan tergabung dalam wadah organisai Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta," timpal Muhammad Hidayat, Ketua Pelaksana Rekam Jakarta 24+ 2021-2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Melindungi HaKI Para Pewarta Foto

Pada penyelenggaraan Rekam Jakarta 24+ tersebut, PFI Jakarta juga bekerja sama dengan PT. Privy Identitas Digital (Privy) yang merupakan penyelenggara setifikasi elektronik tersertifikasi dan penyelenggara tanda tangan elektronik yang dapat menjadi solusi dalam melindungi HaKI para pewarta foto di era digitalisasi. 

"Dengan terlindungnya Hak Kekekayaan Intelektulal (HaKI), kami selaku pekerja profesi dapat terus menghadirkan ragam visual serta terciptanya kesejahteraan bagi Pewarta Foto," harap Ketua PFI Jakarta, Hermann Zakharia.

Tidak hanya Pameran dan Penerbitan Buku Foto Jurnalistik, Rekam Jakarta tahun ini juga mengapresiasi para Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta yang telah berdedikasi merekam serta mengabarkan kepada khalayak segala peristiwa yang terjadi di Jakarta melalui Privy x PFI Jakarta Megapolitan Award. Penghargaan diberikan kepada dua anggota Pewarta Foto Indonesia Jakarta berdasarkan dua kategori, yakni foto tunggal dan foto cerita.

Di kota heterogen penuh dinamika yang tampak tidak pernah tidur ini, 24 jam sehari terasa kurang, khususnya dalam membangkitkan kembali banyak hal yang sebelumnya lesu terpapar pandemi. "Melalui pameran foto Rekam Jakarta 24+ ini, kami selaku pekerja profesi menghadirkan ragam visual tentang kota ini dengan kisah dari setiap wajah yang pernah menghampiri Ibu Kota ini," sambung Hermann.

3 dari 4 halaman

Agunan dan Jaminan Hutang

Para pekerja seni dan ekonomi kreatif kini bisa menjadikan produk kekayaan intelektual atau HaKI (Hak Kekayaan Intelektual), seperti film dan lagu dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 12 Juli 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.  Dalam aturan itu, setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Hasil karya kreatif itu juga termasuk konten yang diunggah ke YouTube, dan mendulang banyak views.

Valuasi HaKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual. Namun, hasil karya ekonomi kreatif tak serta merta bisa menjadi jaminan hutang.

4 dari 4 halaman

Empat Persyaratan

Menurut mantan Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema, setidaknya ada empat persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pertama, proposal pembiayaan.

Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.  Keempat, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Setelah empat syarat taid dipenuhi, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) milk pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan," terang Ari pada Liputan6.com, 18 Agustus 2022.

Verifikasi yang dilakukan terhadap KI seperti tertuang dalam pasal 8, yaitu:

1. Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;

2. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa;

3. Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;

4. Pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif;

5. Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.