Sukses

Pengadilan Tolak Pemberhentian Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putra Ratu Elizabeth II

Putra kedua Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, digugat melakukan pelecehan seksual beberapa kali antara tahun 2000 dan 2002 pada anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim federal di New York, Amerika Serikat (AS) menolak pemberhentian proses gugatan pelecehan seksual yang ditujukan pada Pangeran Andrew. Putra kedua Ratu Elizabeth II ini digugat seorang perempuan yang mengklaim bahwa ia dipaksa berhubungan seks dengan Pangeran Andrew ketika masih di bawah umur.

Perempuan itu juga mengaku bahwa dirinya berada di bawah kendali mantan pemodal Jeffrey Epstein. Mengutip Buzzfeed News, Kamis (13/1/2022), hakim Lewis Kaplan mengatakan dalam putusannya bahwa ia menyangkal "dalam segala hal" upaya menghentikan kasus tersebut.

Sementara Pangeran Andrew telah secara konsisten membantah tuduhan Virginia Giuffre, yang sekarang berusia 38 tahun. Keputusan yang diumumkan pada Rabu, 12 Januari 2022 ini juga berarti pengacara Duke of York tidak berhasil membatalkan gugatan perdata.

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Giuffre mengatakan, Andrew melakukan pelecehan seksual beberapa kali. Peristiwa ini diklaim terjadi antara 2000 dan 2002, saat itu Giuffre menyebut dirinya sebagai korban perdagangan seks di bawah usia 18 tahun.

Secara khusus Giuffre mengatakan, ia dipaksa melakukan tindakan seks di London, New York, dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin AS. Andrew adalah teman lama dan rekanan Epstein, terpidana pelaku kejahatan seks, juga berteman dengan mantan pacar Epstein, Ghislaine Maxwell.

Epstein bunuh diri di pusat penahanan federal pada Agustus 2019 sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks dan pelecehan terhadap banyak gadis di bawah umur, beberapa di antaranya berusia 14 tahun. Maxwell dinyatakan bersalah atas tuduhan perdagangan seks federal atas perannya dalam kejahatan gelap Epstein.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertama Kali Menuduh

Giuffre pertama kali secara terbuka menuduh Andrew melakukan pelecehan seksual dalam pernyataan tersumpah untuk gugatan terkait Epstein yang berbeda pada Desember 2014. Ia kemudian menggugat Andrew atas kerusakan fisik dan emosional pada 9 Agustus 2021, di bawah Undang-Undang Korban Anak New York pada 2019.

Sebelum sidang, Kaplan menolak mosi pembelaan yang berusaha menunda proses berdasarkan argumen bahwa Giuffre tinggal di Australia, bukan AS. Hakim juga memerintahkan pembukaan penyelesaian rahasia 2009 antara Epstein dan Giuffre, yang diklaim tim hukum Andrew termasuk klausul yang mencegahnya menuntut kerajaan.

Dalam persidangan, pengacara Duke, Andrew Brettler, mempertanyakan konstitusionalitas Undang-Undang Korban Anak dan mengutip penyelesaian Giuffre tahun 2009 atas kasus perdagangan seks terhadap Epstein dalam argumennya untuk menolak tuduhan. Ia juga berpendapat bahwa Giuffre tidak cukup eksplisit dalam tuduhannya terhadap Andrew.

"Nona Giuffre tidak mengartikulasikan apa yang seharusnya terjadi padanya di tangan Pangeran Andrew," katanya. "Kami tidak tahu detail tuduhan itu, dan sudah saatnya kami melakukannya sebelum Pangeran Andrew diminta menjawab tuduhan yang sangat serius ini."

"Itu bukan anjing yang akan berburu di sini," jawab Kaplan, mengatakan bahwa klaim Giuffre bahwa ia telah dipaksa berhubungan seksual cukup spesifik untuk tahap proses saat ini.

Hal itu ditegaskan hakim dalam putusannya. "Keluhan nona Giuffre bukanlah 'tidak dapat dipahami' atau 'tidak jelas' atau 'ambigu,'" tulisnya. "Itu menuduh insiden diskrit pelecehan seksual dalam keadaan tertentu di tiga lokasi yang dapat diidentifikasi. Ini mengidentifikasi pada siapa ia mengaitkan pelecehan seksual itu."

Kaplan juga menolak argumen pembela tentang konstitusionalitas Undang-Undang Korban Anak, dengan mengatakan bahwa itu telah ditegakkan dalam menghadapi tantangan hukum lain. Ia menyebut argumen Brettler "kreatif, tapi tidak berdasar."

3 dari 4 halaman

Kesepakatan Giuffre dan Epstein

Sebuah ketentuan dalam penyelesaian pada 2009 antara Giuffre dan Epstein melarangnya melakukan tindakan hukum terhadap pemodal dan siapa pun yang "dapat dimasukkan sebagai calon terdakwa" dalam masalah itu. Meski dokumen tersebut tidak menyebutkan nama Andrew, Brettler berpendapat bahwa Duke harus dimasukkan dalam kategori "calon terdakwa."

Pengacara Giuffre, David Boies, tidak setuju, mengatakan bahwa penyelesaian tahun 2009 hanya menyangkut perdagangan seks. "Tidak ada tuduhan bahwa Pangeran Andrew adalah orang yang mengangkut. Tidak ada dugaan bahwa Pangeran Andrew masuk dalam kategori orang yang melakukan perdagangan manusia," kata Boies.

Kaplan berpihak pada Boies dalam hal ini. Menurutnya, penyelesaian itu tidak menghalangi Andrew untuk menghadapi tuduhan Giuffre atas kasus pelecehan seksual di pengadilan.

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.