Sukses

Syarat Masuk Jakarta di Masa PPKM Level 4

PPKM Level 4 bakal berlaku di Jakarta hingga 25 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ditetapkan di Jakarta hingga 25 Juli 2021. Sebagaimana saat PPKM Darurat, berbagai dokumen wajib dilampirkan untuk bisa masuk ke Ibu Kota.

Aturan ini ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada poin J tertulis, "Transportasi umum; kendaraan umum; angkutan masal; taksi, baik konvensional dan online; dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Pekerja esensial dan kritikal wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk Jakarta. Sementara, pada poin L diatur dokumen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Mereka harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, serta menyertakan hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam untuk penumpang pesawat. Bisa juga melampirkan surat negatif COVID-19 hasil uji tes antigen untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

"Itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek," begitu keterangan yang tertulis di sana.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Kemudian, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan," bunyi keterangan di poin M dan N.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Operasional Restoran

Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 21 Juli 2021, lapor kanal News Liputan6.com, berbagai pembatasan tetap berlaku. Salah satunya adalah operasional restoran.

Seperti saat PPKM Darurat, Anies menyatakan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat. "Hanya menerima delivery atau take away," bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.

Sementara itu, waktu operasional supermarket dan pasar swalayan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Operasionalnya dibatasi hingga 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat.

3 dari 4 halaman

Mal Masih Tutup

Anies juga menyebut mal masih ditutup. Hanya akses menuju restoran di dalam mal yang tetap dibuka untuk layanan delivery maupun take away.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," kata Luhut.

Perubahan itu tak berdampak pada sebagian besar aturan, terutama tentang pengaturan mobilitas masyarakat, sebagaimana dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Tidak ada perbedaan, semua masih sama," katanya.

4 dari 4 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.