Sukses

Pelaku Wisata Selam Didorong Ikuti Program Sertifikasi CHSE Gratis, Cek Caranya di Sini

Walau sifatnya sukarela, program sertifikasi ini dianggap bisa menambah kepercayaan turis pada para pelaku wisata selam.

Liputan6.com, Jakarta - Mengembalikan kepercayaan wisatawan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pelaku wisata selam mengikuti program sertifikasi. Prosesi audit ini bisa diikuti secara gratis.

"Walau sifatnya sukarela, kami berharap banyak pelaku wisata selam yang ikut mengajukan diri dalam sertifikasi demi membangun kepercayaan konsumen," kata Tim Penyusun Panduan CHSE Usaha Wisata Selam, Daniel Caranadie, dalam Sosialisasi Panduan CHSE Wisata Selam dan Dive Tourism Market Updates Jakarta secara daring, Selasa (3/11/2020).

Juga, sebagai salah satu persiapan saat nantinya sudah kembali bisa menyambut wisatawan mancanegara. Sertifikasi, kata Daniel, mulai dilaksanakan per November 2020. Jadi, para pelaku wisata selam bisa segera mendaftarkan diri.

"Daftar melalui chse.kemenparekraf.go.id," imbuhnya. Materi audit dalam program sertifikasi dijelaskan merupakan perpajangan tangan dari panduan dasar CHSE wisata selam yang telah dirilis pada awal Oktober 2020.

Dalam proses sertifikasi wisata selam, kata Daniel, secara sederhana bakal ada dua faktor besar yang dilihat. Pertama, mekanisme. Termasuk di dalamnya adalah tata tertib perusahaan, instruksi kerja, sampai standar operasional prosedur (SOP). "Biasanya memang perusahaan besar yang sudah punya SOP," tambahnya.

Kemudian, dokumentasi berupa video, foto, catatan, maupun lookbook. "Saat mendaftar, ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi. Tinggal diikuti saja tahap-tahapnya sesuai yang tertera di laman Kemenparekraf," kata Daniel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

CHSE Wisata Selam

Selain panduan umum, protokol CHSE wisata selam yang sudah dirilis juga memuat ragam aturan lain. Salah satunya adalah panduan disinfeksi peralatan selam. 

"Gunakan bahan dan prosedur disinfeksi yang ditetapkan WHO, DAN, Kementerian Kesehatan maupun LIPI. Lakukan tata cara disinfeksi yang benar dengan arahan pengawas," begitu keterangan yang tertulis di sana.

Disinfektan yang disarakan terdiri dari tiga bahan aktif, yakni sodium hypachlorite, Alkohol atau etanol, serta Chloroxylenol, dengan masing-masing konsentrat 5,25 persen, 70 persen, dan 4,8 persen.

Selain alkohol atau etanol, kedua bahan aktif tersebut dicampur dengan rasio 25ml per 1 liter air. Peralatan selam kemudian didisinfeksi dengan cara direndam selama 1--2 menit, dibilas dengan air tawar mengalir, dan dikeringkan di udara terbuka.

Perhatian penggunaan setiap bahan aktif. Misal, alkohol bisa saja merusak permukaan karet. Panduan lengkap lainnya bisa diunduh di situs web Kemenparekraf RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.