Sukses

Malta Cari Fosil Gigi Hiu Raksasa yang Dihadiahkan untuk Pangeran George

Liputan6.com, Jakarta - Putra sulung Kate Middleton dan Pangeran William, Pangeran George begitu semringah ketika dihadiahi fosil gigi hiu raksasa oleh veteran penyiar David Attenborough. Momen ini terjadi dalam pertemuan di Istana Kensington.

Dilansir dari laman The Independent, Selasa (29/9/2020), Pangeran George dalam potret tampak penasaran saat memegang fosil gigi dari Megalodon Carcharocles yang telah punah. Adapun fosil gigi hiu raksasa itu ditemukan David ketika liburan keluarga di Malta pada era 60-an.

Fosil itu tertanam di batu kapur lembut di pulau tersebut, yang berada selama periode Miosen sekitar 23 juta tahun lalu. Megalodon Carcharocles diyakini dapat berkembang hingga panjang 15 meter, yang kira-kira dua kali panjang hiu putih besar.

David menghadiahi fosil itu kepada Pangeran George pada Kamis, 24 September 2020. Kala itu ia menghadiri pemutaran privat dokumenter lingkungan barunya dengan Pangeran William.

Keduanya menyaksikan A Life On Our Planet dengan menjaga jarak dan di ruang terbuka. David dan William diberi kursi sutradara dengan nama mereka tercetak di belakangnya.

Namun, keduanya memilih untuk bertukar kursi. Setelah pemutaran, penyiar veteran berusia 94 tahun ini lantas berbincang dengan William, Kate dan ketiga buah hati mereka, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Malta Cari Fosil Gigi Hiu

Tak berselang lama setelah momen pertemuan dan pemberian fosil gigi hiu raksasa itu, Malta menyerukan untuk pengembalian fosil tersebut. Menteri Kebudayaan Malta Jose Herrera menyebut ia ingin memulai untuk mengembalikan artefak ke koleksi warisan bangsanya.

"Ada beberapa artefak yang penting bagi warisan alam Malta dan berakhir di luar negeri dan layak untuk diambil kembali," kata Herrera kepada Times of Malta.

"Kami sepatutnya memberikan banyak perhatian pada artefak sejarah dan artistik. Namun, tidak selalu demikian dengan sejarah alam kita. Saya bertekad untuk mengarahkan perubahan dalam sikap ini," lanjutnya.

Pemindahan atau penggalian objek yang memiliki kepentingan geologis telah dilarang di Malta. Adapun hal ini sejak Undang-Undang Warisan Budaya diberlakukan pada tahun 2002.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.