Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mayat di Teras Musala Sidoarjo

Polisi menangkap pelaku pembunuhan Wahid Adi Saputro (27) yang jasadnya ditemukan di teras Musala Al-Muhajirin Desa Ngers Rejo, Sidoarjo

Liputan6.com, Sidoarjo - Polisi menangkap Yoga Wicaksono (29) pelaku pembunuhan Wahid Adi Saputro (27) yang mayatnya ditemukan di teras Musala Al-Muhajirin Desa Ngers Rejo, Sidoarjo. Yoga merupakan warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, niat palaku melakukan kejahatan muncul saat melihat korban tengah tertidur di teras musala. Merasa ada kesempatan, pelaku langsung mendekati korban yang tertidur pulas itu.

"Pelaku datang menghampiri korban dan langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau," kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (15/07/22).

Kusumo menambahkan, saat korban sudah tidak berdaya dan bersimbah darah, pelaku mengambil harta bendanya. Pelaku mengambil motor matik, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM.

"Setalah melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri," ujar Kusumo.

Kusumo mengungkapkan, pelaku memang sengaja mencari korban yang lengah. Sebelum melihat korban di teras musala, pelaku terlebih dahulu mencari sasaran kejahatan dengan berjalan kaki selama tiga jam dari Terminal Purabaya.

"Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui pelaku membawa lari motor matik korban masuk ke wilayah Trenggalek," ungkap Kusumo.

Dalam prose penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan kepada aparat yang bertugas. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang dia beli secara online sehingga polisi melepaskan tembakan ke bagian kaki pelaku.

"Pelaku berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," terang Kusumo.

Karena perbuatannya, menurut Kusumo, pelaku pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku terancam pidana pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Kusumo.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.