Sukses

Waspada Jajanan Takjil di Tulungagung Ditemukan Mengandung Zat Pewarna Tekstil dan Boraks

Terdapat warna dan tekstur yang berbeda pada makanan atau jajanan takjil bila dicampur oleh zat berbahaya

Liputan6.com, Jakarta Sedikitnya 104 sampel jajanan takjil diuji petugas Dinkes Kabupaten Tulungagung Jawa Timur yang tersebar di sejumlah ruas jalan pusat kota.

Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinkes Tulungagung Masduki mengatakan, dari pemeriksaan sampel tersebut ditemukan kandungan zat kimia berbahaya dalam beberapa menu takjil.

"Ada empat di antaranya ditemukan kandungan boraks dan zat pewarna tekstil pada beberapa jajanan takjil Tulungagung," kata Masduki dilansir Antara, Jumat (8/4/2022).

Zat pewarna tekstil dimaksud adalah Rodhamin B. Zat ini lebih dikenali sebagai zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas .

Dia mengatakan, zat tersebut ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 239/Menkes/Per/V/85.

Dia menyebutkan, penggunaan Rhodamin B dalam makanan masih terdapat di lapangan. Seperti kerupuk rambak botol, dan sirop melalui pemeriksaan pada sejumlah sampel makanan dan minuman.

Pada hasil sidak jajanan takjil di Tulungagung, Rhodamin B ditemukan dalam kerupuk goreng pasir produksi daerah Blitar. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boraks

"Kerupuk ini biasanya berwarna merah cerah. Ada juga pada kerupuk singkong dan sirop," ujar dia.

Sementara temuan lain seperti kandungan boraks ditemukan dalam kerupuk puli yang diproduksi dari Kabupaten Lumajang. Boraks biasanya digunakan untuk memperenyah tekstur kerupuk.

"Ini kami pastikan dulu di Laboratorium Unair Surabaya. Kalau benar positif penjual dan produsennya kami edukasi,” ujarnya pula.

Namun dari sekian sampel yang dikumpulkan, belum satu pun yang ditemukan produk lokal Tulungagung.

Masduki mengimbau agar warga bisa memilih makanan yang sudah dilengkapi label BPOM dan PIRT. Sebab produsen yang sudah mengantongi label dari BPOM, bakal menghindari penggunaan zat berbahaya.

"Jika terbukti bisa dicabut izinnya,” katanya lagi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.