Sukses

Tekan Praktik Penambangan Ilegal, Pakar Hukum Pidana UGM Sebut Syarat Pembentukan Satgas PETI 

Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.

Liputan6.com, Yogyakarta - Batalnya investasi Apple ke Indonesia karena praktik adanya pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya berbuntut panjang. Hal tersebut tentu merugikan bagi Indonesia karena batalnya Apple membangun pabrik di Indonesia sekaligus menutup kesempatan terbukanya lapangan kerja baru yang akhirnya tidak terealisasir.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.

"Kalau bicara tentang hukum, semua bentuk pelanggaran pidana itu bisa diproses. Apapun itu," ujar Akbar, Sabtu (18/3/2023).

Guna mengatasi permasalahan ini, pembentukan satgas khusus juga harus dipersiapkan dengan benar. Satgas khusus harus melibatkan aparat penegak hukum, sehingga jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka bisa diproses.

Meski demikian, menurut Akbar, pertambangan merupakan sesuatu yang berat karena di satu sisi juga menguntungkan untuk Indonesia jika dilakukan secara legal. Maka, ia berpendapat agar para pelanggar bisa ditindak secara administratif terlebih dahulu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satgas PETI

Satgas bisa merapikan segala hal yang berkaitan dengan PETI. Nantinya, ketika sudah diberi imbauan tetapi masih terjadi pelanggaran, baru bisa dilakukan penegakan hukum.

Selain itu, pembentukan satgas juga harus melibatkan banyak pihak. Tim-tim yang dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang memang menguasai dunia pertambangan.

Melibatkan penegak hukum juga menjadi hal yang tak boleh dilewatkan. Selain itu, penting juga melibatkan analis-analis dari tim-tim teknisi, seperti teknik pertambangan, teknik geologi, dan sebagainya.

"Jadi, secara keilmuan dan secara hukum satgas ini akan terbentuk dengan kuat," ucapnya.

Seperti yang diketahui, selama ini praktik pertambagan ilegal masih menjadi PR pemerintah. Sementara itu, hilirisasi hasil tambang juga belum optimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.