Sukses

Berkarat, Gembok Kabah Diganti Baru dari Emas Murni

Benda pengunci bangunan suci itu pun berkarat. Kini tugasnya selesai, dan penggantinya akan segera tiba.

Gembok yang digunakan untuk mengunci Kabah akan diganti tahun ini. Sebab benda pengunci bangunan suci itu pun sudah berkarat. Gembok baru yang akan digunakan, dibuat dari emas murni 18 karat.

Jajaran kepresidenan Dua Masjid Suci --Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah-- pun memutuskan untuk mengganti gembok Kabah, setelah para pejabat mencuci Kabah dan melihat alat pengunci itu berkarat. Gembok itu dibuat pada 30 tahun yang lalu.

Gembok baru diserahkan kepada Sadin senior, juru kunci Kabah bernama Shiekh Abdulqader Al - Shaibi. Demikian dilansir dari Arabnews yang dimuat Liputan6.com, Rabu (2/10/2013).

Pernyataan itu sekaligus mengklarifikasi kontroversi tentang penggantian gembok atas permintaan mendiang Sadin senior sebelumnya, Sheikh Abdul Aziz Al - Sheibi. Namun, juru kunci Kabah yang baru sudah seharusnya mengetahui masalah penggantian gembok ini.

"Semua urusan Kabah, seperti mencuci, mengubah Kiswa --kain penutup Kabah, penggantian gembok atau urusan lainnya terkait Kabah bisa diberitahukan oleh pengadilan kerajaan dan disampaikan ke Sadin, bukan kepada jajaran Kepresidenan, melalui Gubernur Mekah ," kata Sadin senior itu.

Sheikh Al - Abdulqader Sheibi mengatakan, Abdul Rahman Al Sudais, kepala jajaran kepresidenan dari Dua Masjid Suci akan melakukan pemeriksan terkait gembok baru ketika Sadin tak ditempat.

"Penggesaran tugas Sadin adalah pelanggaran atas hak-hak hukumnya," ujar Sadin senior.

Ahmad bin Muhammad Al - Mansouri, juru bicara jajaran kepresidenan Dua Masjid Suci mengungkapkan dalam sebuah pernyataan, telah dibuat dekrit kerajaan pada tahun 2009 dan diteruskan ke King Abdulaziz City for Science and Technology (KACST) agar sejumlah peneliti dapat melakukan studi lebih lanjut terhadap permasalahan gembok Kabah yang berkarat seperti dilaporkan oleh Sadin Senior.

Mansouri mengatakan, kunci baru itu akan dikirimkan kepada Sadin sesuai permintaan pengadilan kerajaan untuk memenuhi hukum resmi terkait Dua Masjid Suci. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini