Sukses

Hukum Itikaf di Masjid bagi Perempuan dan Hal-Hal yang Diperbolehkan

Apakah kaum perempuan diperbolehkan untuk beritikaf di masjid? Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan bagi sebagian muslimah

Liputan6.com, Jakarta - Itikaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Iktikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid melaksanakan ibadah tertentu.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR. Ibnu Hibban)

Biasanya iktikaf dilakukan secara sendiri maupun berbondong-bondong menuju masjid yang menjadi pilihan masing-masing. Sehingga, masjid tampak ramai di malam-malam terakhir Ramadhan.

Lalu, apakah kaum perempuan diperbolehkan untuk beriktikaf di masjid? Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan bagi sebagian muslimah.

Berikut penjelasan tentang hukum perempuan yang i'tikaf di masjid sebagaimana dirangkum dari laman dream.co.id.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid

Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib, oleh Syaikh Abdurraman Al-Juzairi, bahwa hukum iktikaf adalah sunnah muakkad.  

Hukum tersebut berlaku baik saat bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Namun, lebih utama jika dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.

Hukum i'tikaf adalah sunnah bagi laki-laki maupun perempuan. Semua ulama juga sepakat bahwa iktikaf yang tidak dinazarkan hukumnya adalah mutlak disunnahkan.

Akan tetapi, hukum iktikaf bisa menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang.

3 dari 4 halaman

Dalil tentang Bolehnya Perempuan Iktikaf

Itikaf boleh dilakukan oleh perempuan sebagaimana Nabi Muhammad saw mengizinkan istrinya untuk beriktikaf. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis berikut:

"Aisyah ra berkata ketika Rasulullah menyampaikan akan beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin untuk mengikuti beliau itikaf. Rasulullah SAW pun mengizinkannya."

Kemudian, dijelaskan juga dalam hadis berikut:

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun melakukan i'tikaf." (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim nomor 1172)

Lalu, Yahya bin Said berkata:

"Kemudian 'Aisyah meminta izin untuk bisa beriktikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR Bukhari nomor 2041)

Di bulan Ramadhan, Aisyah ra meminta izin kepada Nabi Muhammad saw untuk melakukan iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga wafatnya beliau. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

"Kemudian istri-istri Beliau pun tetap beriktikaf setelah kepergian beliau." (HR Bukhari nomor 2026 dan Muslim nomor 1172)

Melalui penjelasan di atas, maka bisa diketahui bahwa perempuan diperbolehkan untuk melakukan iktikaf seperti halnya yang dilakukan oleh istri Nabi saw. Namun dengan syarat, ia mendapatkan izin dari suaminya.

4 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Boleh Dilakukan Perempuan saat Iktikaf

1. Dilakukan di Ruang Tertutup

Selain itu, perempuan yang beriktikaf hendaknya dalam ruang yang tertutup. Menyadari bahwa masjid adalah tempat umum yang bisa didatangi oleh siapa saja, termasuk laki-laki.

Jadi, sebaiknya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim jangan sampai saling melihat. Bahkan, di zaman Nabi saw, istri-istri Nabi dibuatkan kemh khusus di dalam masjid. Sehingga mereka lebih terlindungi.

2. Keluar jika Mendesak

Perempuan yang sedang iktikaf diperbolehkan untuk keluar jika memang mendesak. Jika seorang perempuan keluar tanpa ada keperluan yang jelas, maka iktikaf-nya pun batal.

3. Menyentuh Suami

Perempuan yang iktikaf diperbolehkan untuk menyentuh suaminya asalkan tidak disertai dengan syahwat. Namun tidak boleh melakukan hubungan badan. Aisyah ra berkata:

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (iktikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid." (HR. Al-Bukhari no. 2029)

4. Istihadah

Perempuan yang sedang istihadah diperbolehkan untuk melakukan iktikaf dengan syarat ia bisa menjaga kebersihan di masjid. Aisyah ra meriwayatkan:

“Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang sedang istihadah ikut ber-iktikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang sholat.” (HR. Al-Bukhari no. 2037 dan Muslim no. 2476)

5. Boleh Dilamar atau Dinikahi

Hal lain yang diperbolehkan bagi perempuan yang sedang iktikaf adalah boleh dilamar atau dinikahi. Namun, hal yang dilarang adalah melakukan hubungan badan antara suami dan istri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.