Sukses

Bolehkah Muslim Terima Angpau Imlek? Ini Hukumnya Penjelasan Buya Yahya

Apakah boleh muslim menerima angpau Imlek dan bagaimana hukumnya? Pertanyaan seperti ini pernah muncul dalam kajian ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Tahun baru Imlek 2024 jatuh pada Sabtu, 10 Februari mendatang. Tahun baru Imlek menjadi momen yang dinantikan bagi orang yang merayakannya.

Setiap perayaan tahun baru Imlek selalu ada tradisi bagi-bagi angpao atau angpau. Angpau adalah uang yang diberikan kepada keluarga, saudara, teman pada hari raya Imlek. Angpau biasanya dibungkus kertas merah.

Tak menutup kemungkinan seorang muslim juga kebagian angpau dari orang yang merayakan Imlek. Sebagian muslim ragu-ragu karena khawatir bisa menggoyahkan keimanannya, mengingat Imlek bukan hari besar Islam.

Lantas, apakah boleh muslim menerima angpau Imlek dan bagaimana hukumnya? Pertanyaan seperti ini pernah muncul dalam kajian ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya

“Buya, apa hukumnya menerima uang dari orang yang merayakan Imlek? Karena di Taiwan setiap perayaan Imlek mereka akan memberi kita angpau atau amplop merah yang berisi uang. Apakah kita harus menerimanya atau menolaknya Buya? Mohon pencerahannya,” kata penanya lewat media sosial, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (9/2/2024).

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Buya Yahya soal Angpau Imlek

Buya Yahya menjawab, muslim boleh menerima hadiah dari nonmuslim termasuk angpau Imlek. Ia menegaskan, yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiarnya orang kafir. 

“Kita boleh menerimanya. Hadiah dari orang kafir kita boleh menerima. Yang tidak diperkenankan adalah ikrar atau mengucapkan selamat sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya. Atau kita mendukung syiarnya orang kafir,” ujarnya.

“Tapi kalau dalam interaksi kebersamaan, misalnya, saudara kita yang nasrani memberikan kita hadiah makan atau uang, boleh kita terima bahkan kita memberikan kepada mereka juga boleh,” jelas Buya Yahya.

3 dari 3 halaman

2 Syarat Boleh Tidaknya Menerima Hadiah dari Nonmuslim

Buya Yahya mengatakan, hadiah dari orang nonmuslim boleh diterima muslim dengan dua syarat. Pertama adalah menerima dengan tidak mengagungkan syiarnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.

“Yang kedua tidak merendahkan kita di saat memberi. Termasuk membangun masjid diberi  oleh orang kafir boleh, asalkan waktu diberinya bukan merendahkan,” imbuhnya.

“Misalnya diekspose gede-gedean. Alhamdulillah hari ini telah dibantu oleh seorang kafir karena orang Islam kurang membantu. Kurang ajar ini, merendahkan. Atau diekspose untuk merendahkan, hei ini loh orang Islam aku beri. Gak boleh, gak boleh menerima,” Buya Yahya mencontohkan. 

Akan tetapi, jika nonmuslim tersebut memberinya dengan penuh keakraban dan tidak merendahkan, maka boleh diterima. 

“Aduh masjidnya belum jadi, saya bantu deh. Boleh orang kafir bantu masjid tapi ingat catatannya bukan untuk mengangungkan syiarnya yang pertama, yang kedua bukan untuk merendahkan umat Islam,” kata Buya Yahya.

Kembali ke pembahasan. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa muslim boleh menerima angpau Imlek selama tidak mengagungkan Imlek-nya dan cara memberinya tidak seperti orang yang merendahkan. Wallahu a’lam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.