Sukses

Jangan Berani-berani Meninggalkan Sholat di Bulan Rajab, Balasannya Ngeri!

Jangan Berani-berani Tinggalkan Sholat di Bulan Rajab, Berikut Akibatnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki sifat wajib bagi setiap muslim.

Allah SWT melalui firmannya pun turut menganjuran untuk lebih meningkatkan ibadah khususnya sholat untuk dilakukan di bulan Rajab.

Tak kurang-kurang dalam Al-qur'an dah hadis juga disebutkan beragam keutamaan sholat dan hukuman yang akan diterima oleh setiap muslim apabila meninggalkan sholat.

Meski demikian, tak jarang masih banyak umat muslim yang terang-terangan meninggalkan sholat yang jelas hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Ibadah sholat di bulan Rajab akan diberi ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah. Lantas, apa jadinya jika meninggalkan sholat di bulan mulia ini?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukuman Tak Laksanakan Sholat

Dikutip dari Muslim.co.id, berikut ini balasan yang Allah SWT berikan kepada hambanya jika meninggalkan sholat khususnya di bulan Rajab.

Meninggalkan sholat fardu (wajib) merupakan dosa besar. Hal ini jika dilakukan dapat menghapuskan semua amal ibadah, baik berupa puasa, zakat, haji, maupun ibadah lainnya.

Bahkan, jika ia dalam hari tersebut meninggalkan salat Asar, maka amalnya pada hari itu akan terhapus.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

“Yang pertama kali dihisab dari hamba pada hari Kiamat adalah sholat. Jika salatnya baik, maka seluruh amalnya menjadi baik baginya. Dan jika salatnya jelek, maka menjadi jelek seluruh amalnya.” (HR. Ath-Thabrani no. 1859)

3 dari 4 halaman

Bersegeralah Sholat Ashar.

Dalam sabda beliau yang lain,

بَكِّرُوا بِصَلاَةِ العَصْرِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ»

“Bersegeralah kalian melakukan sholat Asar! Karena Nabi bersabda, ‘Siapa yang meninggalkan sholat Asar, maka gugur amalnya (pada hari itu, pen.).’” (HR. Bukhari no. 553)

Selain dilarang meninggalkan sholat wajib, ada juga larangn lain yang harus dihindari di bulan rajab adalah berbuat dzalim.

Setelah Allah menyatakan terdapat empat bulan yang sangat mulia, Dia juga menegaskan larangan kepada manusia agar tidak merusak nilai-nilai kemuliaan dan keagungan yang terdapat dalam bulan haram, termasuk bulan Rajab, dengan menzalimi diri mereka sendiri.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu,” (Surat At-Taubah ayat 36).

4 dari 4 halaman

Sakralnya Bulan Rajab, Maka Perbanyak Kebaikan dan Ketaatan

Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi (wafat 516 H), yang memiliki gelar muhyis sunnah (penghidup sunnah), dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan larangan Allah kepada manusia untuk tidak menzalimi diri sendiri pada ayat di atas, adalah dengan tidak merusak kemuliaan bulan haram dengan melakukan maksiat, dan meninggalkan taat.

Hal ini tidak lain karena semua nilai pekerjaan pada bulan ini dilipatgandakan oleh Allah SWT.

العَمَلُ الصَّالِحُ أَعْظَمُ أَجْرًا فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَالظُّلْمُ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهُنَّ

Artinya: “Amal saleh lebih agung (besar) pahalanya di dalam bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab). Sedangkan zalim pada bulan tersebut (juga) lebih besar dari zalim di dalam bulan-bulan selainnya.” (Imam al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats, cetakan keempat: 1417 H/1997 M], juz IV, halaman 44).

Selain penafsiran di atas, Imam al-Baghawi juga mengutip beberapa penafsiran ulama lain, seperti Imam Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menzalimi diri sendiri, adalah dengan menghalalkan setiap sesuatu yang telah dinyatakan haram dalam Islam, dan mengharamkan setiap yang halal, seperti merampok pada bulan tersebut. (al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil: IV/45).

Dari penjelasan al-Baghawi di atas, dapat kita pahami bahwa sakralitas bulan haram, termasuk bulan Rajab adalah dengan memperbanyak melakukan kebaikan dan ketaatan, sedangkan tindakan yang merusak nilai-nilai sakral tersebut adalah melakukan kemaksiatan dengan berbagai macam bentuknya.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.