Sukses

Tangan Keluar dari Mukena Ketika Bangkit dari Sujud, Sah atau Tidak Sholatnya?

Hal yang membatalkan sholat bagi wanita.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah sepantasnya setiap muslimah dapat menjaga sholat pada waktunya dengan memenuhi syarat, rukun, dan wajib sholat. Allah SWT berfirman,

وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). 

Namun demikian, ketika sedang sholat tiba-tiba tangan secara tidak sengaja keluar dari mukena. Hal ini terkadang dialami ketika bangkit dari sujud dan hendak berdiri.  

Sementara, jari jemari terbuka akibat tangan menekan sajadah ketika sedang berusaha bangun. Apalagi bagi seorang lansia yang harus berhati-hati ketika bangkit dari sujud dengan cara berpegangan/menekan pada sajadah. 

Lantas bagaimana hukumnya, apakah hal tersebut dapat membatalkan sholat? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online Lampung.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Sholat

Adapun hal-hal yang membatalkan sholat menurut kaidah fiqih:

1. Berbicara secara sengaja

2. Tertawa terbahak-bahak dalam sholat

3. Makan atau minum secara sengaja

4. Melakukan terlalu banyak gerakan

5. Tidak menghadap kiblat secara sengaja

6. Batalnya wudhu

7. Mengingat sholat yang belum dikerjakan

8. Tidak tuma'ninah pada saat ruku', berdiri sujud maupun duduk.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW kepada seorang Arab Badui yang tidak tuma'ninah dalam sholatnya. Dimana beliau memerintahkan mengulangi sholatnya.

Sedangkan pertanyaan mengenai keluarnya tangan secara tidak sengaja dari mukena, maka itu tidak membatalkan sholat. Sebab, batasan aurat wanita ketika sholat menurut berbagai pendapat dan hadis Nabi SAW. 

Imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat sholat, dimana pakaian yang dikenakan pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif. 

Diriwayatkan dari Aisyah Ra. bahwa ia pernah mengerjakan sholat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang disunnahkan. Dan jika diluar kemampuannya, ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.

Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi SAW dari Ummu Salamah ketika ia bertanya:

"Wahai Rasulullah,  apakah wanita muslimah bila mengerjakan sholat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: boleh. Asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki" (HR. Abu Dawud)

3 dari 3 halaman

Hukum Telapak Tangan Saat Sholat bagi Muslimah

Mengenai wajah, wanita muslimah boleh membukanya dalam sholat dimana tidak ada perbedaan pendapat. Sedangkan mengenai kedua telapak tangan, ada dua pendapat.

1. Diperbolehkan membuka. Ini merupakan pendapat imam Malik dan imam Syafi'i yang didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah SWT yang artinya, "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan".

Selain itu terdapat larangan untuk menutup telapak tangan dengan sarung tangan sebagaimana larangan untuk menutup wajah dengan cadar. Akan tetapi terkadang menutup telapak tangan dan wajah itu dibutuhkan pada saat jual beli.

2. Mengenai telapak tangan dan wajah di mana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi SAW: "wanita itu adalah aurat" (HR. At-Tirmidzi).

Yang dimaksudkan hadis ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita, kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat. Mengenai hal ini kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.