Sukses

Umat Islam di Arab Saudi Mulai Pantau Hilal Puasa Ramadhan 2023

Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi mulai memantau kehadiran hilal Ramadhan 2023. Awal puasa tahun ini diperkirakan pada tanggal 22 atau 23 Maret 2023. 

Dilansir Gulf News, Senin (20/3/2023), Mahkamah Agung di Kerajaan Arab Saudi telah meminta para umat Muslim di seantero kerajaan untuk memperhatikan hilal bulan Ramadhan pada Selasa sore 21 Maret 2023.

Warga yang melihat hilal dengan mata telanjang atau teropong diminta untuk segera melaporkan ke pengadilan terdekat dan menuliskan testimoni mereka.

Mereka juga bisa menghubungi otoritas pemerintah agar dipandu ke pengadilan.

Puasa 23 Maret 2023?

Kalkulasi astronomi memperkirakan Ramadhan akan dimulai pada Kamis 23 Maret 2023 di beberapa negara-negara Arab. International Astronomical Centre menyatakan bahwa hilal Ramadhan akan terlihat pada Rabu 22 Maret 2023.

Sementara, Emirates Astronomical Society memprediksi bahwa Ramadhan akan dimulai 23 Maret 2023. Idul Fitri akan jatuh pada 21 April 2023. 

Di Indonesia, Nahdlatul Ulama rencananya akan menggelar penentuan awal Ramadan pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang. Metode yang digunakan adalah Rukyah Hilal.

Dikutip dari laman nu.or.id, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyebut Rukyah Hilal ini sebagai upaya untuk menentukan 1 Ramadhan 1444 H. Rukyatul Hilal ini dilakukan atas dasar keputusan Muktamar ke–30 NU tahun 1999 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, maka rukyah hilal akan digelar di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum.

Hasil observasi dari seluruh titik pengamatan akan dilaporkan ke PBNU yang selanjutnya akan disampaikan pada forum Sidang Itsbat Kementerian Agama RI. Hasil-hasil rukyah hilal dalam jejaring LFNU sekaligus menjadi landasan bagi ikhbar PBNU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral Pawai Obor Sambut Ramadhan di Petamburan Tanah Abang Diadang Polisi, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan 2023 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diadang aparat kepolisian. Peristiwa pengadangan peserta pawai obor itu viral di media sosial (medsos).

Salah satu akun media sosial Instragram @bangranistones mengunggah rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang berseragam diadang aparat kepolisian di jalanan. Akun tersebut menarasikan terjadi pengadangan polisi kepada warga Petamburan yang tengah konvoi. 

"Aksi konvoi sambut ramadhan yang di gelar ratusan warga petamburan di jalan KS Tubun, Tanah abang. Jakarta Pusat mendapat adangan dr petugas kepolisian," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @bangranistones, dikutip Senin (20/3/2023).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, kepolisian menggunakan pendekatan dialogis mencoba memberikan pemahaman kepada peserta agar kegiatan pawai obor menyambut Ramadhan itu dilaksanakan di lingkungan masing-masing.

Bukan tanpa sebab, kata Trunoyudo, siapapun yang menyelengarakan kegiatan di jalanan wajib mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

3 dari 3 halaman

Utamakan Keselamatan di Jalan

Trunoyudo menyinggung PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, serta Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Kegiatan tersebut termasuk kegiatan arak-arakan atau pawai Alegoris yaitu arak-arakan panjang yang diikuti oleh banyak orang dan dilangsungkan atau dipertunjukkan di tempat umum termasuk jalan umum sehingga ada aturan yang harus dipatuhi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Tak cuma itu, kegiatan pawai obor yang dilakukan di jalan umum juga harus mentaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum. Apalagi melibatkan banyak anak-anak.

"Asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi' maka Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara umum termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapapun," ujar Trunoyudo menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.